Butuh 3 Hari Amankan Tersangka

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:05 WIB
UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN: Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya (dua dari kanan depan) didampingi Kapolresta Bulungan Kombespol Agus Nugraha saat rilis kronologis kasus dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN: Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya (dua dari kanan depan) didampingi Kapolresta Bulungan Kombespol Agus Nugraha saat rilis kronologis kasus dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

TANJUNG SELOR – Kasus dugaan penganiayaan berat hingga meninggal dunia yang dialami wanita lanjut usia (Lansia) di Panti Jompo Tresna Werda Marga Rahayu Tanjung Selor, akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial EHI alias Koko.

Aparat kepolisian membutuhkan waktu 3 hari setelah kejadian, pada Jumat (19/5) lalu. “Tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan penganiayaan ini mengakibatkan satu korban. Seorang wanita lansia berinisial U yang berusia 88 tahun,” jelas Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kapolresta Bulungan Kombespol Agus Nugraha, Rabu (24/5).

Menurut Kapolda, kronologis terjadinya tindakan tidak terpuji itu, pada Jumat (19/5) lalu sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka semula sedang berada di tempat kerja di Jalan Kedondong. Kemudian merencanakan untuk menuju ke Panti Jompo yang berada di Jalan Kakak Tua, Tanjung Selor.

Tersangka yang berusia 36 tahun itu menggunakan sepeda motor Honda Revo dan sesampainya di lokasi kejadian sekitar pukul 15.00 wita. “Dia (tersangka) melihat seorang nenek-nenek yang sedang duduk di teras menggunakan handuk. Lalu, tersangka menghampiri korban sambil mengobrol hingga menawarkan untuk memijat kaki,” ungkap Daniel.

Korban bersama tersangka pun masuk kamar. Namun, tersangka meminta korban untuk berbaring di lantai. Tapi permintaan tersebut ditolak korban. Kemudian handuk yang dikenakan korban pun terbuka. Sehingga tersangka berniat untuk menyetubuhi korban.

Korban sempat menolak, ketika tersangka ingin menyetubuhinya. Tersangka langsung memukul 2 kali pada bagian jidat sebelah kanan dan bagian pelipis sebelah kiri menggunakan tangan kosong. Dengan kondisi itu, tersangka pun menyetubuhi korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, terdengar suara seseorang yang mengetok pintu kamar. Lalu tersangka bergegas pergi sambil mengacungkan senjata tajam (parang) kepada orang yang berada di luar kamar. Tersangka pun bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Tiga hari setelah kejadian, pada 22 Mei lalu tersangka pun berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bulungan dan Jatarnas Ditresmun Polda Kaltara,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit motor, helm, jaket, parang, sandal dan celana dalam. Dikatakan Kapolda, motif tersangka melakukan perbuatan bejat, untuk melampiaskan nafsu dan penganiayaan agar korban diam dan tidak melawan.

Tersangka pun dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Subsider penganiayaan jika menyebabkan mati Pasal 351 ayat 3 KUHP dipidana penjara 7 tahun. Dan Pasal 285 KUHP penjara paling lama 12 tahun.

Daniel menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan ke psikiater terkait kondisi kejiwaan tersangka. Mengingat, korban merupakan wanita lansia. Kapolda pun mengimbau kepada warga, agar tetap menjaga tempat tinggal masing-masing. Mengingat maraknya tindakan kriminal yang terjadi saat ini. (*/ika/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X