Curi Sarang Walet, Kerugian Ditaksir Capai Rp 100 Juta

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:14 WIB
PENCURIAN SBW: Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
PENCURIAN SBW: Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

TANJUNG SELOR – Tindak pidana pencurian sarang burung walet (SBW) beberapa bulan terakhir, sangat meresahkan warga di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Namun, tindakan tersebut pun berhasil diungkap Polresta Bulungan. Setidaknya sebanyak 13 bangunan SBW jadi sasaran pencurian para pelaku. Kapolda Kaltara Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, kasus pencurian sarang burung walet terjadi pada 27 Maret–11 Mei lalu.

“Korban ada 7 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 100 Juta. Namun ini hanya sementara, sebetulnya ada 3 orang lainnya tapi belum melapor ke polisi,” jelas Daniel, Rabu (24/5).

Dari kasus tersebut, berhasil mengamankan 6 tersangka. Menurut Kapolda, tersangka ini melakukan aksinya dengan merusak, mencongkel kunci pintu rumah (SBW) menggunakan obeng, linggis dan palu.

Keenam tersangka masing-masing berinisial SMR (27), RSN (26), NJA (34), KHN (45) dan MH (35). Namun, masih ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 1 buah plastik hitam berisi SBW, 1  buah scrab alat panen, 2 unit bor tangan, 1 buah senter, 1 obeng hitam dan 1 unit sepeda motor merah hitam.

“Modusnya, tersangka melakukan pencurian di 13 TKP. Dengan pasangan yang berbeda di masing-masing TKP. Tersangka lakukan aksinya dengan merusak kunci pintu menggunakan obeng, menjebol dinding pakai linggis dan palu,” tuturnya.

Kini keenam tersangka pun sudah mendekam di balik jeruji besi. Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Kompol Belnas Pali Padang menambahkan, diamankan para tersangka diawali kecurigaan terhadap sekelompok pemuda. Awalnya hidup sederhana, tapi lama kelamaan gaya hidup berfoya-foya.

“Akhirnya, personel pun curiga dan mencari informasi. Ternyata dari kelompok pemuda yang sudah kita tetapkan tersangka itu. Mereka peroleh uang dari hasil curi sarang burung walet,” ungkapnya.

Selain untuk berfoya-foya, hasil penjualan SBW diduga untuk membeli narkotika jenis sabu. Mengingat, saat dilakukan tes urine terhadap tersangka. Ada 3 tersangka yang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. (*/ika/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X