Overload atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nunukan dan Tarakan perlu segera diantisipasi.
TANJUNG SELOR–Masalah tersebut sejatinya serupa hampir di seluruh wilayah. Namun, hingga saat ini belum ada rumah tahanan (rutan) atau lapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berdiri.b Pengusulan lapas telah dilaksanakan. Sejumlah mekanisme tengah disiapkan. Mulai dokumen hingga lahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhammad Faizal mengatakan, hingga kini belum ada rutan maupun lapas di bawah Kemenkumham. Meski sudah ada rutan, itu kendalinya di bawah Polresta Bulungan. Bukan Kemenkumham. Sebab itu, Kejari Bulungan terus mendorong untuk percepatan pembentukan rutan atau lapas di ibu kota Kaltara.
“Sebagai ibu kota provinsi, seharusnya ada rutan atau lapas yang dibangun. Apalagi sidang tindak pidana korupsi (tipikor) akan diselenggarakan mulai tahun depan," terangnya, Kamis (25/5).
Informasinya, tahun ini ada pembangunan yang akan dilaksanakan Kemenkumham. Namun, belum diketahui apakah pembangunan lapas atau rutan. Melihat kondisi saat ini, kemungkinan besar pembangunan rutan. Sudah ada lapas di dua wilayah di Kaltara, yakni Tarakan dan Nunukan. "Kan lapas ada di Tarakan dan Nunukan. Jadi, kemungkinan besar rutan yang akan dibangun tahun ini,” tegasnya.
Belum adanya rutan maupun lapas, Kejari Bulungan harus mengirim yang sudah inkrah atau memiliki hukum tetap ke Lapas Tarakan atau Nunukan. Bahkan, jika tidak dipindahkan, Kejari Bulungan juga tidak memiliki rumah tahanan untuk terdakwa. Selama ini, untuk proses tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dititipkan di Lapas Tarakan. Karena itu, Kejari Bulungan kerap terkendala proses persidangan. Atas dasar itu, pihaknya mendorong percepatan untuk pembangunan lapas maupun rutan di daerah. Sehingga, proses persidangan dapat berjalan lancar. "Sampai sekarang masih mengirim narapidana yang sudah inkrah ke lapas. Selama Covid-19 lalu kami masih bisa melakukan sidang secara virtual. Covid-19 sudah melandai, tidak mungkin dilakukan sidang virtual lagi. Semua itu tergantung dari pemerintah pusat, karena mereka yang memiliki anggaran untuk pembangunannya," kunci dia. (kpg/fai/dra/k8)