Eksepsi Terdakwa Ditolak

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:32 WIB
EKSEPSI DITOLAK: Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tarakan, Abdul Rahman Tahlib saat membacakan putusan sela dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana, Kamis (25/5).
EKSEPSI DITOLAK: Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tarakan, Abdul Rahman Tahlib saat membacakan putusan sela dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana, Kamis (25/5).

TARAKAN - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum EG dan AF, dalam putusan sela perkara dugaan pembunuhan berencana.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyebut, dakwaan kepada kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai KUHAP.

“Inti dari putusan sela itu, menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Eksepsi yang diajukan tentang isi dakwaan yang tidak cermat dan salah seorang terdakwa belum menerima surat dakwaan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah, Kamis (25/5).

Usai putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. “Semua pertimbangan majelis hakim terkait putusan sela sudah dituangkan dalam pertimbangan-pertimbangan,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan, atas penolakan eksepsi dari hakim ini berkesimpulan dakwaan yang disusun oleh JPU telah dengan cermat dan jelas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang lanjutan, pihaknya akan menghadirkan saksi pada agenda pembuktian perkara pada Senin (29/5).

“Rencana kami perkirakan sekitar 4 saksi yang dihadirkan. Kami akan pilah dulu. Kami pelajari berkas perkara,” ujarnya.

JPU nantinya akan menghadirkan 10 saksi dan 2 ahli. Untuk agenda pembuktian, jaksa akan lebih dulu menghadirkan kedua orang tua korban. “Ahlinya forensik dan hukum pidana,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Penasehat Hukum EG dan AF, Nunung Tri Sulistiawati mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dianggap tidak memenuhi syarat. Terlebih pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP, dianggap merugikan hak pembelaan diri terdakwa sebagai pencari keadilan.

Dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Surat dakwaan juga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum. Dakwaan juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Diketahui, terdakwa EG, AF dan MD diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial AGR pada April 2021 lalu. Namun kejadian pembunuhan baru terungkap di Jalan Perumahan PNS, Blok D, RT 01 Kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara pada 30 November 2022. EG diketahui awalnya menculik EGR yang merupakan sepupunya sendiri, dengan tujuan meminta sejumlah uang kepada orang tua korban. Namun saat dianiaya, tersangka malah membunuh korban. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X