MANAGED BY:
MINGGU
11 JUNI
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Jumat, 26 Mei 2023 14:32
Eksepsi Terdakwa Ditolak

Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana

EKSEPSI DITOLAK: Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tarakan, Abdul Rahman Tahlib saat membacakan putusan sela dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana, Kamis (25/5).

TARAKAN - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum EG dan AF, dalam putusan sela perkara dugaan pembunuhan berencana.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyebut, dakwaan kepada kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai KUHAP.

“Inti dari putusan sela itu, menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Eksepsi yang diajukan tentang isi dakwaan yang tidak cermat dan salah seorang terdakwa belum menerima surat dakwaan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah, Kamis (25/5).

Usai putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. “Semua pertimbangan majelis hakim terkait putusan sela sudah dituangkan dalam pertimbangan-pertimbangan,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan, atas penolakan eksepsi dari hakim ini berkesimpulan dakwaan yang disusun oleh JPU telah dengan cermat dan jelas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang lanjutan, pihaknya akan menghadirkan saksi pada agenda pembuktian perkara pada Senin (29/5).

“Rencana kami perkirakan sekitar 4 saksi yang dihadirkan. Kami akan pilah dulu. Kami pelajari berkas perkara,” ujarnya.

JPU nantinya akan menghadirkan 10 saksi dan 2 ahli. Untuk agenda pembuktian, jaksa akan lebih dulu menghadirkan kedua orang tua korban. “Ahlinya forensik dan hukum pidana,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Penasehat Hukum EG dan AF, Nunung Tri Sulistiawati mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dianggap tidak memenuhi syarat. Terlebih pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP, dianggap merugikan hak pembelaan diri terdakwa sebagai pencari keadilan.

Dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Surat dakwaan juga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum. Dakwaan juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Diketahui, terdakwa EG, AF dan MD diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial AGR pada April 2021 lalu. Namun kejadian pembunuhan baru terungkap di Jalan Perumahan PNS, Blok D, RT 01 Kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara pada 30 November 2022. EG diketahui awalnya menculik EGR yang merupakan sepupunya sendiri, dengan tujuan meminta sejumlah uang kepada orang tua korban. Namun saat dianiaya, tersangka malah membunuh korban. (sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 12:19

Kendala Infrastruktur, Pengembangan Ketahanan Pangan di Bulungan Belum Maksimal

TANJUNG SELOR – Kawasan pertanian di Bulungan terus ditingkatkan untuk memenuhi…

Sabtu, 10 Juni 2023 00:11

Di Tanjung Selor Pembelian Pertalite Berlakukan Full QR

TANJUNG SELOR – Dalam memastikan kuota harian lebih tepat sasaran…

Jumat, 09 Juni 2023 03:10

Imigrasi Awasi TKA di Dua Subkon di Proyek KIHI

TARAKAN - Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau…

Jumat, 09 Juni 2023 03:10

Perkara Sabu 21 Kg di Kaltara, Masuk Agenda Pembuktian JPU

TARAKAN- Sidang perkara sabu 21 kg yang diungkap Polda Kaltara,…

Jumat, 09 Juni 2023 03:09

Petani Rumput Laut di Kaltara Tak Terkendali, Diduga Langgar Zona Tanam, Ganggu Lalu Lintas Pelayaran

TANJUNG SELOR – Lokasi budidaya rumput laut kerap dikeluhkan, dikarenakan…

Kamis, 08 Juni 2023 00:29

Rumah Sepi, Handphone Raib

TARAKAN - Pria berinisial AI ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim…

Kamis, 08 Juni 2023 00:28

Terpidana Mati Meninggal di Lapas

TARAKAN - Terpidana mati, Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar dipastikan…

Rabu, 07 Juni 2023 00:54

Tiga Kesimpulan Hasil Pemeriksaan

TANJUNG SELOR – Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

JPU Keberatan Eksepsi Terdakwa

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas eksepsi yang…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

Sidang Tatap Muka Masih Dipilah

TARAKAN - Sidang luar jaringan (luring) atau tatap muka sudah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers