MANAGED BY:
MINGGU
11 JUNI
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Jumat, 26 Mei 2023 14:35
WNA Malaysia Dideportasi

Ditolak Masuk ke Indonesia Selama 6 Bulan

DEPORTASI: WNA asal Malaysia, Azizan (kaos putih) dipulangkan ke negara asalnya melaui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Rabu (24/5).

TARAKAN - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Azizan (23) dipulangkan ke negara asalnya. Petugas Kantor Imigrasi Tarakan memulangkan WNA melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Rabu (24/5).

“Untuk WNA Azizan Bin Udin ini, merupakan eks narapidana yang telah selesai menjalani pidana selama 4 tahun di Lapas Kelas IIA Tarakan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario, Kamis (25/5).

Azizan divonis pidana penjara selama 4 tahun, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia secara orang perseorangan. Sebagaimana dimaksud Pasal 81 jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Andi menjelaskan, masa pidana Azizan berakhir 30 April 2023 berdasarkan Surat Lepas No. W.18.PAS.PAS.3-PK.01.01.02-2468 dari Lapas Kelas IIA Tarakan. WNA tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Tarakan.

“Proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera. Dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor. Kantor Imigrasi Tarakan langsung melaporkan situasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,” ungkapnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi cq, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian mengupayakan koordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak. Dalam hal pemberian dokumen perjalanan darurat berupa Perakuan Cemas (Emergency Certificate) kepada yang bersangkutan.

Setelah 25 hari didetensi dan memperoleh dokumen Perakuan Cemas, Azizan diberangkatkan ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan. Dengan menggunakan speedboat reguler ke Tawau, Malaysia.

“Dua orang petugas Kantor Imigrasi Tarakan mengawal ketat keberangkatan Azizan hingga naik ke kapal. Setelah pendeportasian, kami melakukan penangkalan kepada yang bersangkutan. Tak boleh memasuki wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan,” tegasnya. (sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 12:19

Kendala Infrastruktur, Pengembangan Ketahanan Pangan di Bulungan Belum Maksimal

TANJUNG SELOR – Kawasan pertanian di Bulungan terus ditingkatkan untuk memenuhi…

Sabtu, 10 Juni 2023 00:11

Di Tanjung Selor Pembelian Pertalite Berlakukan Full QR

TANJUNG SELOR – Dalam memastikan kuota harian lebih tepat sasaran…

Jumat, 09 Juni 2023 03:10

Imigrasi Awasi TKA di Dua Subkon di Proyek KIHI

TARAKAN - Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau…

Jumat, 09 Juni 2023 03:10

Perkara Sabu 21 Kg di Kaltara, Masuk Agenda Pembuktian JPU

TARAKAN- Sidang perkara sabu 21 kg yang diungkap Polda Kaltara,…

Jumat, 09 Juni 2023 03:09

Petani Rumput Laut di Kaltara Tak Terkendali, Diduga Langgar Zona Tanam, Ganggu Lalu Lintas Pelayaran

TANJUNG SELOR – Lokasi budidaya rumput laut kerap dikeluhkan, dikarenakan…

Kamis, 08 Juni 2023 00:29

Rumah Sepi, Handphone Raib

TARAKAN - Pria berinisial AI ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim…

Kamis, 08 Juni 2023 00:28

Terpidana Mati Meninggal di Lapas

TARAKAN - Terpidana mati, Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar dipastikan…

Rabu, 07 Juni 2023 00:54

Tiga Kesimpulan Hasil Pemeriksaan

TANJUNG SELOR – Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

JPU Keberatan Eksepsi Terdakwa

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas eksepsi yang…

Rabu, 07 Juni 2023 00:53

Sidang Tatap Muka Masih Dipilah

TARAKAN - Sidang luar jaringan (luring) atau tatap muka sudah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers