TARAKAN - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Azizan (23) dipulangkan ke negara asalnya. Petugas Kantor Imigrasi Tarakan memulangkan WNA melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Rabu (24/5).
“Untuk WNA Azizan Bin Udin ini, merupakan eks narapidana yang telah selesai menjalani pidana selama 4 tahun di Lapas Kelas IIA Tarakan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario, Kamis (25/5).
Azizan divonis pidana penjara selama 4 tahun, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia secara orang perseorangan. Sebagaimana dimaksud Pasal 81 jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Andi menjelaskan, masa pidana Azizan berakhir 30 April 2023 berdasarkan Surat Lepas No. W.18.PAS.PAS.3-PK.01.01.02-2468 dari Lapas Kelas IIA Tarakan. WNA tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Tarakan.
“Proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera. Dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor. Kantor Imigrasi Tarakan langsung melaporkan situasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,” ungkapnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi cq, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian mengupayakan koordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak. Dalam hal pemberian dokumen perjalanan darurat berupa Perakuan Cemas (Emergency Certificate) kepada yang bersangkutan.
Setelah 25 hari didetensi dan memperoleh dokumen Perakuan Cemas, Azizan diberangkatkan ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan. Dengan menggunakan speedboat reguler ke Tawau, Malaysia.
“Dua orang petugas Kantor Imigrasi Tarakan mengawal ketat keberangkatan Azizan hingga naik ke kapal. Setelah pendeportasian, kami melakukan penangkalan kepada yang bersangkutan. Tak boleh memasuki wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan,” tegasnya. (sas/uno)