Tiga Terdakwa Kasus Peredaran Sabu 1 Kilogram Dipenjara 12 Tahun

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:10 WIB
RASAKAN AKIBATNYA: Tiga dari empat terdakwa kepemilikan sabu 1 kilogram divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
RASAKAN AKIBATNYA: Tiga dari empat terdakwa kepemilikan sabu 1 kilogram divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Ada dua vonis berbeda yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus peredaran narkoba berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram.

 

TARAKAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa perkara sabu seberat 1 kilogram, Kamis (25/5). Satu di antaranya, Darwin alias Erin divonis 10 tahun. Lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Arman, Sudarto, dan Abdul Rahman divonis 12 tahun penjara. Sementara dalam tuntutan JPU, ketiganya dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Juru Bicara PN Tarakan Abdul Rahman Thalib mengatakan, berdasarkan fakta persidangan didapati ketiga terdakwa, yaitu Arman, Sudarto, dan Abdul Rahman mengaku bahwa terdakwa Darwin tidak tahu apa-apa terkait perkara tersebut.

"Intinya, mereka pasang badan kalau itu barang mereka. Kami menilai bahwa mereka bertele-tele dan juga banyak menjadi hal-hal yang memberatkan. Makanya naiknya dari tuntutan," tegasnya, Jumat (26/5).

Kemudian, terkait pertimbangan putusan terhadap Darwin, pihaknya menilai meski ada pengakuan saksi terdakwa Darwin tidak tahu apa-apa dan fakta hukum tidak didapati barang bukti milik Darwin, namun Darwin mengetahui adanya narkotika tersebut.

"Karena barangnya banyak. Jadi, dinilai ia tidak layak 15 tahun dan diturunkan menjadi 10 tahun. Jadi, dia tahu tapi diam-diam dan tidak bergerak," ungkapnya.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Darwin alias Erwin, yaitu Rabshody Roestam mengaku, kliennya tidak bersalah. Ia menilai, dalam perkara tersebut ada rekayasa yang terjadi.

"Apalagi Darwin sempat dikatakan bandar. Terbukti dalam putusan majelis hakim menurunkan hukumannya dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Ini membuktikan majelis hakim sependapat dengan kami," tuturnya.

Bahkan, ia meyakini kliennya bukan seorang bandar narkotika. Apalagi dalam fakta persidangan, bahwa beberapa keterangan saksi yang menyatakan kepemilikan sabu 1 kg tersebut bukan milik Darwin. Meski putusan terhadap terdakwa Darwin turun dari tuntutan JPU, namun pihaknya tetap akan mengajukan upaya hukum banding.

Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa diamankan oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Badan Intelijen Daerah (Binda) Kaltara, Dit Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 16 Agustus 2022 lalu. (sas/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X