TANJUNG SELOR – Kondisi overload atau kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), baik di Nunukan maupun Tarakan, perlu segera diantisipasi.
Usulan terhadap pembangunan lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), hingga saat ini belum terealisasi.
Bahkan sejumlah mekanisme tengah disiapkan, mulai dari dokumen hingga lahan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhammad Faizal mengatakan, hingga saat ini belum ada rutan maupun lapas di bawah Kemenkumham. Meski sudah ada rutan, namun itu masih di bawah Polresta Bulungan, bukan Kemenkumham.
“Sebagai ibu kota provinsi, seharusnya ada rutan atau lapas yang dibangun. Apalagi, sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) akan diselenggarakan mulai tahun depan,” terangnya, Kamis (25/5) lalu.
Informasinya, tahun ini ada pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Kemenkumham. Akan tetapi, belum diketahui apakah pembangunan lapas atau rutan. Melihat kondisi saat ini, kemungkinan besar pembangunan rutan. Mengingat sudah ada lapas di dua wilayah di Kaltara, yakni Tarakan dan Nunukan.
Dengan belum adanya rutan maupun lapas, Kejari Bulungan harus mengirim terdakwa yang sudah inkrah atau memiliki hukum tetap ke Lapas Tarakan atau Nunukan. Bahkan jika tidak dipindahkan, Kejari Bulungan tidak memiliki rumah tahanan untuk terdakwa.
Selama ini, untuk proses tahap penyerahan tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Tarakan. Karena itu, Kejari Bulungan kerap terkendala dalam proses persidangan. Atas dasar itu, Kejari Bulungan mendorong percepatan untuk pembangunan lapas maupun rutan. Sehingga, proses persidangan dapat berjalan dengan lancar.
“Sampai sekarang, kita masih mengirim narapidana yang sudah inkrah ke lapas. Selama Covid-19 pun, kita masih bisa melakukan sidang secara virtual. Setelah Covid-19 sudah melandai, tidak mungkin dilakukan sidang virtual lagi. Semua itu tergantung dari Pemerintah Pusat, karena mereka yang memiliki anggaran untuk pembangunan,” tuturnya. (fai/uno)