TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara mengalokasikan anggaran Rp 40 miliar, untuk penyaluran dana tunjangan satu kali gaji pokok (Gaji ke-13) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto, penyaluran gaji ke-13 bersamaan dengan TPP pada Juni mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023, yang mengatur gaji ke-13.
“Mekanismenya nanti, gaji pokok, gaji ke-13 dan TPP PNS minimal 50 persen diterima,” jelas Denny kepada Harian Rakyat Kaltara, Kamis (25/5) lalu.
Denny pun memastikan, untuk penyaluran gaji ke-13 akan tepat waktu untuk penyerahannya. Alokasi anggaran yang disiapkan termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang sudah diberikan beberapa waktu lalu kepada PNS. Sehingga dari total Rp 40 miliar, karena sudah terbagi dengan THR. Maka, dana tersisa yang akan diserahkan pada saat penyaluran gaji ke-13.
“Total PNS di Kaltara ada sekitar 4 ribu lebih orang, yang jelas anggaran sudah siap tinggal pelaksanaannya. Yang lain belum cair. Kita ini sudah cair duluan, sebab itu komitmen Gubernur,” pungkasnya. (*/ika/uno)