Tangis Orangtua Korban Tak Terbendung

- Selasa, 30 Mei 2023 | 14:48 WIB
HADIRKAN SAKSI: Orangtua korban, Jumiati berikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (29/5).
HADIRKAN SAKSI: Orangtua korban, Jumiati berikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (29/5).

TARAKAN - Orangtua korban Jumiati dan Feris dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana, dengan korban Arya Gading Ramadhan. Tak hanya itu, saksi lain, Bobi yang mendengar terdakwa Edi Guntur mengucapkan pernah membunuh seseorang turut dihadirkan.

Sementara tiga terdakwa, Edi Guntur, Afrila dan Mendila mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Tarakan. Fakta persidangan, Jumiati mengakui, terdakwa Edi Guntur dengan Gading memiliki hubungan sepupu. Sebelumnya ia sempat memarahi Gading, karena seringkali bermain game saat di rumah. Sehingga membuat Gading keluar dari rumah.

Jumiati pun curiga Gading pergi bersama Edi. “Padahal anak saya ini engga pernah bermalam di rumah orang, kecuali di rumah si Edi. Tapi Edi saat itu mengaku tidak pernah melihat anak saya,” ucapnya, Senin (29/5).

Hingga setahun lamanya sejak tahun 2021 lalu, Gading tak kunjung pulang ke rumah. Namun mantan suaminya yang pertama kali memberitahukan, Gading telah dibunuh oleh Edi pada November 2022 lalu. “Bilang mantan suami saya, keponakan saya yang bunuh anak saya,” bebernya.

Namun tiba-tiba, Edi memberitahukan korban sedang berada di Nunukan dan berjualan pakaian. Namun saat dimintai nomor telepon Gading, Edi menyebut nomor telepon telah dihapus di handphonenya.

“Saya kan sebagai orangtua feeling juga pak. Masa dua kali lebaran anak saya tidak pulang ke Tarakan. Masa bos ditempat kerjanya tidak kasih izin, padahal kerja di Nunukan,” ujarnya.

Jumiati pun tidak begitu percaya dengan pengakuan terdakwa Edi saat itu. Apalagi ia sudah beberapa kali mimpi terkait korban yang datang minta tolong. Ia pun saat itu menduga terhadap anaknya terjadi sesuatu.

“Kalau informasi dari suami saya saat itu, Edi bunuh anak saya karena cemburu lihat anak saya ikut istri Edi masuk kamar. Tapi kalau dari informasi polisi, si Edi mau video dan peras saya,” tuturnya.

Di tengah persidangan, tangis Jumiati pun pecah. Ia mempertanyakan Edi yang begitu tega membunuh anaknya. “Apa salah anakku Edi. Semua barang anakku kasih ke kau. Kenapa kau tega,” tangis Jumiati.

Berdasarkan keterangan saksi Bobi alias bapak Riko, didapati awal mula terungkapnya perkara pembunuhan tersebut. Berdasarkan keterangan Bobi, saat itu ia bersama terdakwa Edi dan saksi Aco berada di rumah mertuanya. Saat itu saksi Aco kemudian akan meminjam charger handphone kepada Bobi.

“Si Aco bilang handphonenya kehabisan baterai dan mau pinjam ke saya. Terus saya bilang ada tapi di kamar cas handphonenya. Sebentarlah saya ambilkan. Soalnya istriku lagi tidur,” ujar Bobi.

Saat Aco akan masuk ke kamar Bobi, namun ditegur oleh Edi. “Terus si Edi reflek menegur si Aco karena mau ke kamar saya. Si Edi bilang gara-gara hal seperti inilah saya bunuh si Gading,” kata Bobi di persidangan.

Mendengar pengakuan terdakwa Edi, saksi Bobi saat itu kaget. Namun saat itu saksi tidak mengenal Gading, yang merupakan korban pembunuhan dari terdakwa Edi. Lantaran penasaran, Bobi pun menanyakan ke terdakwa terkait bagaimana ia membunuh Gading.

“Kemudian Edi bilang kalau dia tikam paha, dada dan lilit leher korban. Kemudian dia tanam mayatnya. Dia ngakunya kejadian itu, dia lakukan di hari ketiga bulan puasa 2021. Si Edi juga bilang, jangan bocorkan kalau dia bunuh si Gading,” tegasnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X