TANJUNG SELOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat sejumlah temuan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kalimantan Utara (Kaltara).
Ada temuan dinilai tidak wajar. Yakni, adanya proyek yang dibayarkan melebihi progres fisik di lapangan senilai Rp 2,71 miliar dan terdapat potensi denda keterlambatan Rp 1,69 miliar. Kemudian, adanya kekurangan volume tiga paket kerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara yang bekerjasama dengan DPUPR Perkim Kaltara senilai Rp 192,19 juta.
Kepala DPUPR Perkim Kaltara Helmi mengungkapkan, rekomendasi yang diberikan BPK RI akan segera ditindaklanjuti dan diperbaiki. Apa yang disampaikan BPK RI, terutama kegiatan yang ada proses pengembalian anggaran akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan bersurat ke pihak rekanan kontraktor, mengenai kelebihan pembayaran.
“Kami akan melihat hasil laporan BPK RI, mengenai pekerjaan apa saja yang dalam pelaksanaannya melebihi pembayaran. Sehingga menjadi temuan,” jelasnya, Selasa (30/5).
Menurut dia, kelebihan ini terjadi karena adanya kelemahan dari pihaknya dalam hal pengawasan. Ia mengakui, kurang memperhatikan dan kurang jeli, sehingga ada beberapa volume pekerjaan paket yang tidak terselesaikan. Apalagi saat adanya pembayaran 100 persen, ternyata masih ada volume yang belum selesai.
“Itu yang sepertinya menjadi temuan atas hasil pemeriksaan BPK RI. Makanya harus dikembalikan,” tegasnya.
Ia meyakini, rekomendasi yang diberikan BPK RI dapat segera ditindaklanjuti dan terselesaikan. Sebab beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan penandatanganan pengembalian.
“Sebenarnya pengembalian sudah berjalan, ada yang telah mengembalikan sekitar Rp 200 juta,” ujarnya.
Temuan BPK RI juga tidak seluruhnya mengenai masalah pengembalian uang. Ada juga temuan administrasi termasuk teguran ke PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). (fai/uno)