MANAGED BY:
SABTU
23 SEPTEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Rabu, 31 Mei 2023 20:07
Terdakwa Dugaan Kayu Ilegal Ajukan Eksepsi
BACAKAN EKSEPSI: Kuasa Hukum terdakwa Andi Hamid bacakan eksepsi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (30/5).

TARAKAN - Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Hamid alias Ami mengajukan eksepsi atas perkara kayu ilegal. Eksepsi ini dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, Selasa (30/5).

Kuasa Hukum Ami, Mukhlis Ramlan mengatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah menurut ahli dan pakar hukum. Bahkan penetapan tersangka merupakan perbuatan melawan hukum acara pidana.

“Sudah kami jelaskan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lewat 7 hari. Padahal itu wajib,” katanya.

Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya tersebut bukan tangkap tangan atau kejahatan luar biasa. Pihaknya telah memohon kepada Majelis Hakim, pada putusan sela untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.

“Dan permintaan kami saudara Andi Hamid dibebaskan dari segala macam dakwaan. Dia (Ami) tidak kena di pasal itu. Jadi dia bukan sebagai pengangkut maupun pemilik kayu,” tuturnya.

Sementara mekanisme bisnis kayu yang dijalankan Ami, jika terdapat permintaan kayu dari Tarakan pembeli akan memberikan uang ke Ami dan Ami mengirimkan uang tersebut ke pemilik kayu. Bahkan pembeli kayu berasal dari Pemkot Tarakan, Lapas Kelas IIA Tarakan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan untuk memperbaiki fasilitas.

“Bahkan klien kami jual kayu untuk kegiatan sosial seperti pesantren, rumah ibadah dan penutupan liang lahat. Kami harap ada penerapan equality before the law. Kami sampaikan juga ke yang mulia, kalau itu bisa dimaafkan karena untuk kegiatan sosial. Ya mohon juga Andi Hamid bisa diampuni,” harapnya.

Ia menegaskan, praperadilan yang sudah diajukan sebelumnya juga ditolak. Menurutnya hakim tunggal, diduga melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung tidak boleh dibenturkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya dan keluarga klien kami masih berharap ada keadilan di ruang sidang. Sehingga jangan orang yang sudah melakukan kebaikan, malah didakwa jauh dari apa yang dilakukan di lapangan,” pungkasnya.(sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 23 September 2023 11:13

Banjir di Malinau dan Nunukan Belum Surut, Tetapkan Tanggap Daurat

TANJUNG SELOR - Banjir yang terjadi di sejumlah desa di…

Sabtu, 23 September 2023 11:12

Penyelidikan Kematian PSK Online hingga Singapura

TARAKAN - Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan penyebab kematian secara…

Sabtu, 23 September 2023 11:08

Akses Jalan Lingkar Krayan Amburadul, Tak Ada Pilihan, Warga Harus Lewat Jembatan Darurat

Masyarakat Krayan secara umum kembali mengeluhkan kondisi jalan yang sampai…

Jumat, 22 September 2023 21:02

Rawan Tindak Penyelundupan

TARAKAN - Berfungsi sebagai community protector atau berperan melindungi masyarakat…

Jumat, 22 September 2023 20:58

Bahas Pembentukan Kodam Kaltara

TIM Staf Perencanaan TNI Angkatan Darat (Srenaad) Mabes AD menyambangi…

Kamis, 21 September 2023 20:12

Lumbis Banjir Lagi, Kedalaman Air Diperkirakan 10 Meter

TANJUNG SELOR - Sejak beberapa hari lalu, wilayah Mansalong, Kecamatan…

Kamis, 21 September 2023 09:50

Rute Tarakan-Tawau Dibuka 28 September, Lebih Ketat dari Sebelumnya

Jalur pelayaran Tarakan-Tawau, Malaysia, rencananya dibuka kembali pada 28 September…

Kamis, 21 September 2023 09:49

Oknum Polisi Dijerat Pasal Berlapis, Barang Bukti Dimusnahkan di Bogor

TARAKAN–Barang bukti pakaian bekas sebanyak 17 kontainer milik tersangka Hasbudi…

Rabu, 20 September 2023 18:04

Tahun Depan, 22 Usulan Pemprov Kaltara Diakomodir Pusat

TANJUNG SELOR - Ada 22 usulan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalimantan…

Rabu, 20 September 2023 18:03

Dua Terdakwa Ajukan Banding

TARAKAN- Dua terdakwa kasus pembunuhan yakni Edi Guntur dan Mendila…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers