TARAKAN - Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Hamid alias Ami mengajukan eksepsi atas perkara kayu ilegal. Eksepsi ini dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, Selasa (30/5).
Kuasa Hukum Ami, Mukhlis Ramlan mengatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah menurut ahli dan pakar hukum. Bahkan penetapan tersangka merupakan perbuatan melawan hukum acara pidana.
“Sudah kami jelaskan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lewat 7 hari. Padahal itu wajib,” katanya.
Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya tersebut bukan tangkap tangan atau kejahatan luar biasa. Pihaknya telah memohon kepada Majelis Hakim, pada putusan sela untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
“Dan permintaan kami saudara Andi Hamid dibebaskan dari segala macam dakwaan. Dia (Ami) tidak kena di pasal itu. Jadi dia bukan sebagai pengangkut maupun pemilik kayu,” tuturnya.
Sementara mekanisme bisnis kayu yang dijalankan Ami, jika terdapat permintaan kayu dari Tarakan pembeli akan memberikan uang ke Ami dan Ami mengirimkan uang tersebut ke pemilik kayu. Bahkan pembeli kayu berasal dari Pemkot Tarakan, Lapas Kelas IIA Tarakan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan untuk memperbaiki fasilitas.
“Bahkan klien kami jual kayu untuk kegiatan sosial seperti pesantren, rumah ibadah dan penutupan liang lahat. Kami harap ada penerapan equality before the law. Kami sampaikan juga ke yang mulia, kalau itu bisa dimaafkan karena untuk kegiatan sosial. Ya mohon juga Andi Hamid bisa diampuni,” harapnya.
Ia menegaskan, praperadilan yang sudah diajukan sebelumnya juga ditolak. Menurutnya hakim tunggal, diduga melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung tidak boleh dibenturkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya dan keluarga klien kami masih berharap ada keadilan di ruang sidang. Sehingga jangan orang yang sudah melakukan kebaikan, malah didakwa jauh dari apa yang dilakukan di lapangan,” pungkasnya.(sas/uno)