Pengaspalan Jalan Buluh Perindu Berlanjut

- Kamis, 1 Juni 2023 | 16:53 WIB
PENGASPALAN BERLANJUT: Pengerjaan pengaspalan Jalan Buluh Perindu-Meranti yang belum tuntas bakal dilanjutkan tahun ini.
PENGASPALAN BERLANJUT: Pengerjaan pengaspalan Jalan Buluh Perindu-Meranti yang belum tuntas bakal dilanjutkan tahun ini.

TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bulungan akan melanjutkan pengerjaan pengaspalan Jalan Buluh Perindu menuju Meranti Tanjung Selor. Pengerjaan rencananya akan dimulai Juni mendatang.

Kepala DPUPR Bulungan Khairul mengatakan, pekerjaan fisik pengaspalan Jalan Buluh Perindu-Jalan Meranti bisa dimulai bulan depan. Akhir Mei ini, dilakukan penandatanganan kontrak kerja. 

“InsyaAllah, bulan depan sudah dikerjakan,” ujarnya, Rabu (31/5).

Kondisi Jalan Buluh Perindu, ada beberapa meter yang sudah dikerjakan melalui APBD Bulungan 2023. Selain Jalan Buluh Perindu-Meranti, ada juga Jalan Binjai dan Rambai Padi.

Pihaknya memastikan realisasi fisik bisa 100 persen hingga akhir tahun ini. Berdasarkan arahan Bupati Bulungan, semua kegiatan fisik dan non fisik harus selesai sampai akhir tahun ini.

“Ini perintah dan harus dijalankan. Pekerjaan harus berjalan sesuai kontrak kerja. Realisasi kegiatan fisik, harus sudah selesai paling lambat 30 Desember 2023. Kalau bisa 25 Desember semua kegiatan fisik selesai,” jelasnya.

Jika ada kendala dalam kegiatan fisik, pemerintah akan memberikan kebijakan addendum kontrak kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan. Sesuai aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) addendum kontrak diperbolehkan 30-50 hari kalender.

Kemudian, ada juga pekerjaan fisik di tahun 2022 yang masih dilaksanakan tahun ini. Ia memastikan realisasi sudah 100 persen. Salah satunya, pekerjaan Jalan Sepunggur.

“Untuk pekerjaan longsor di Desa Tengkapak sebenarnya sudah selesai. Tetapi, karena ada kecelakaan kerja dilakukan perbaikan lagi,” tuturnya.

Untuk pembayaran addendum kontrak 50 hari kalender, sampai saat ini belum dibayarkan. Kemungkinan, pembayaran akan dilakukan pada September mendatang.

“Sempat kita berikan kebijakan addendum kontrak 50 hari. Namun serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO) sebelum 50 hari kalender. Itu menjadi dasar kita untuk melakukan pembayaran,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X