Jangan Khawatir, Daging Beku Bulog Tarakan Penuhi Syarat

- Kamis, 1 Juni 2023 | 16:55 WIB
-
-

TARAKAN - Masuknya daging sapi beku oleh Bulog Tarakan melalui mitra distributor, sudah dinyatakan memenuhi persyaratan. Hal ini dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Tarakan.

“Daging beku sudah melalui pemeriksaan. Saat ini daging beku masuk ke Tarakan merupakan impor melalui Surabaya atau Tanjung Perak. Sudah dilakukan pemeriksaan semua. Istilahnya di kami antar area, jadi domestik,” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan Ahmad Mansuri Alfian, Rabu (31/5).

Saat ini daging beku asal India, diduga masih masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Bahkan pihaknya kerap menemukan modus penyelundupan daging.

“Namanya selundupan, ada saja modusnya. Setahu kami masih di Nunukan. Untuk Tarakan, belum. Kalau Nunukan ada lagi tangkapan dan ada datanya. Informasinya dari masyarakat, dan satgas perbatasan dan TNI AL serta Polair bahkan dari BIN. Terakhir kami diinformasikan 2.000 ekor ayam dari Malaysia,” sebutnya.

Namun 2.000 ekor ayam tersebut dikembalikan ke Tawau, Malaysia. Sebab pihaknya kesulitan untuk melakukan pemusnahan. Penolakan tersebut diklaim sudah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.

Sementara untuk daging ilegal merk Allana, berpotensi membawa penyakit. Sebab tidak diketahui riwayat daging dan dari mana asalnya dan pemotongannya.

“Dikhawatirkan terkait penyakitnya dan kedua aturannya sudah ada. Ketika tidak sesuai aturan pasti ditindak. Itu jadi masalah dan polemik kenapa tidak diperiksa saja, saya rapat di Nunukan,” tuturnya.

Saat ini juga ada Undang-Undang yang mengatur tentang barang disita dan dikuasai negara. Meski begitu, untuk aturan tersebut sejauh ini belum ada aturan turunannya.

“Sayangnya belum ada aturan turunan bagaimana mengatur itu. Ketika ada barang tangkapan bisa dikuasai negara nanti apakah bisa dilelang. Setelah diperiksa tidak ada penyakitnya bisa dilelang atau dikonsumsi, ini yang belum berjalan. Jadi UU sudah ada tapi aturan turunannnya belum ada,” jelasnya.

Padahal, jika ada aturan turunan mengatur barang sitaan dan menjadi milik negara, tentulah manfaatnya besar. Namun di sisi lain, ia tak menampik ketika ini misalnya diwujudkan, pelaku lain yang ada saat ini bisa bebas memasukkan barang ke Tarakan.

“Tapi khawatir lagi orang akan berpikir, sudah masukkan saja nanti kan dilelang, kita beli. Nah ini yang kita khawatirkan, malah dimanfaatkan bisnis. Kami sampaikan semua ini ke pusat ketika ini barang dikuasai negara, dilelang, potensi pemain juga ikut bermain itu ada. Itu dikhawatirkan. Makanya harus dipikir bagaimana solusi terbaiknya,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X