Alat HD Belum Dioperasikan

- Jumat, 2 Juni 2023 | 00:42 WIB
BELUM DIFUNGSIKAN: Sebanyak 5 unit HD yang sudah ada di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor hingga kini belum bisa difungsikan.
BELUM DIFUNGSIKAN: Sebanyak 5 unit HD yang sudah ada di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor hingga kini belum bisa difungsikan.

TANJUNG SELOR – Pembenahan layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSD) dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, merupakan hal yang menjadi penekanan Bupati Bulungan Syarwani, saat melantik Direktur Utama.

Termasuk sejumlah peralatan yang dibutuhkan, dalam menunjang pelayanan tersebut bagi masyarakat. Seperti kebutuhan alat cuci darah. Hal itupun dapat diwujudkan, pada Maret lalu alat pencuci darah (HD) telah ada 5 unit. Bahkan telah diuji tim Pernefri dan hasil visitasi tersebut, 5 unit mesin berfungsi dan siap beroperasi. 

Namun, hingga memasuki awal Juni ini, alat tersebut belum juga difungsikan. Direktur RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo, Widodo mengatakan, permasalahan Online Single Submission (OSS) dan kepemilikan dari tanah bangunan rumah sakit salah satu penyebab keterlambatan pengoperasian HD. 

“InsyaAllah alat HD akan segera kita operasikan, rencananya pertengahan Juni,” tutur Widodo, Kamis (1/6).

Diakui Widodo, pernah mencoba alat HD untuk memastikan kesiapan alat dan sumber daya manusia (SDM). Hasil uji klinis dianggap aman dan sudah bisa digunakan.

“Untuk badan layanan umum seperti rumah sakit, syaratnya tanah. Minimal tanah sewa dengan sertifikat, sehingga harus jelas kepemilikan tanahnya. Sebab tanah ini kita kejar untuk sertifikatnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan Jahrah membantah, tertundanya penggunaan HD tersebut  bukan karena izin. Melainkan permasalahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Itukan awalnya terkait PKKPR, ini prosesnya melalui tim teknis yang harus ke pertanahan. Lalu, dituangkan ke Pertek (Persetujuan Teknis) yang nantinya dikeluarkan dan hasilnya baru PUPR untuk proses PKKPR,” ungkapnya.

Menurut Jahrah, proses untuk memperoleh izin memang berada di DPMPTSP. Akan tetapi, di awal itu harus sesuai proses dengan Standar Pelayanan (SP) dan SOP. Dalam waktu dekat, sudah bisa dilaksanakan karena sempat terkendala soal luas lahan rumah sakit.

“Ini harus sesuai suratnya, dikhawatirkan jika terbit PKKPR. Luas lahan tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” imbuhnya. Bahkan, dokter yang menangani HD ini pun harus punya izin. Semua itu harus dilakukan DPMTSP Bulungan. (*/ika/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X