Untuk Kebutuhan Jelang Iduladha, Pemprov Kaltara Buka Lalu Lintas Ternak Tapi Hanya Sapi Ternak Potong

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 00:23 WIB
DIBATASI: Masuknya sapi saat ini hanya untuk kebutuhan sapi ternak potong jelang Iduladha.
DIBATASI: Masuknya sapi saat ini hanya untuk kebutuhan sapi ternak potong jelang Iduladha.

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, hanya membuka keran lalu lintas hewan ternak potong.

Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan DPKP Kaltara Hewan Muhammad Rais Kahar, masuknya ternak sapi saat ini hanya untuk kebutuhan sapi ternak potong jelang Iduladha. Bahkan, DPKP Kaltara membuka lalu lintas sapi potong untuk kurban.

“Kami belum bisa membuka lalu lintas untuk sapi budidaya. Sebab jika dibuka seluruhnya, baik sapi potong dan ternak budidaya, maka risikonya akan besar,” terangnya, Jumat (2/6).

Pihaknya menargetkan, pemasukan ternak khusus hari raya bisa diukur dan dihitung dinas terkait di kabupaten/kota. Kemudian, tidak dibuka lagi keran rekomendasi. Sebab sudah membuka keran rekomendasi ditingkat provinsi.

“Jadi kabupaten/kota tidak perlu membuka keran rekomendasi untuk sapi potong. Sebab semuanya sudah berada di provinsi. Jika sudah terpenuhi, maka akan ditutup hingga Iduladha,” ujarnya.

Diharapkan, sapi untuk kurban habis sampai hari raya. Apalagi, PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) menjadi kekhawatiran. Untuk itu, dinas terkait di kabupaten/kota menghitung kebutuhannya. 

“Kebijakan Pemprov Kaltara tetap membuka keran khusus sapi potong, bukan untuk budidaya,” harapnya.

Ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah mengenai hewan ternak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan itu sangat selektif dalan menyediakan, mengirim dan mencukupi kebutuhan hewan ternak. Di Kaltara, hal itu setidaknya perlu menjadi perhatian. Sebab hewan ternak di Kaltara masih dikirim dari luar Kaltara.

“Memang masih ada ternak dari luar Kaltara yang mengalami penyakit. Namun dengan adanya aturan ini, kita lebih selektif. Apalagi ada sejumlah poin dalam aturan yang bisa menjadi acuan, untuk mencukupi kebutuhan hewan ternak di Kaltara,” ungkapnya.

Berdasarkan aturan yang ada, secara umum terdapat persyaratan. Di mana, memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. Meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha), surat keterangan sehat hewan, hasil laboratorium. Serta ada tambahan, di mana harus ada analisa risiko. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X