MANAGED BY:
SABTU
23 SEPTEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

BENUANTA

Sabtu, 03 Juni 2023 00:23
Mencuri Tak Hanya di Satu TKP
KASUS PENCURIAN: Tersangka SG saat diamankan di Mako Polres Tarakan, Jumat (2/6) karena lakukan aksi pencurian.

TARAKAN - Seorang pria berinisial SG diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Pria berusia 25 tahun itu diduga telah melakukan pencurian selama tiga hari berturut-turut.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menuturkan, awalnya aksi kejahatan SG terjadi di Taman Berlabuh sekitar pukul 17.00 Wita pada 7 Maret lalu. Tersangka diduga mengambil 1 unit mesin gerinda dan 1 unit alat bor di dalam gudang. Korban baru menyadari perkakas bangunan telah hilang saat hendak dipakai.

“Aksi kedua, tersangka mengambil satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah, pada pukul 12.00 Wita terjadi 8 Maret. Sehari setelah pencurian di Taman Berlabuh. Korban baru menyadari sepeda motornya telah hilang saat akan pergi bekerja,” tuturnya, Jumat (2/6).

Tak sampai disitu, keesokan harinya tersangka mengambil sepeda motor secara paksa. Saat itu, korban dalam posisi dibonceng oleh SG yang meminta diantar ke suatu tempat. Namun dalam perjalanan, tersangka melakukan pengancaman kepada korbannya saat berada di Jalan Gunung Selatan, Kampung Satu Skip.

Merasa terancam, korban lantas melompat dari sepeda motor yang sedang berjalan di sekitar Stadion Datu Adil.

“Lihat korban terjatuh, SG malah membawa kabur sepeda motor korban. Jadi pengungkapan terhadap perkara ini, ada 3 LP yang selesai. Tindak kejahatannya tidak hanya di satu TKP saja,” tegasnya.

Ketiga korban diketahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Tarakan. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan lalu di wilayah Amal. Saat sedang bekerja memasang dekorasi pernikahan pada 26 Mei lalu.

“Modusnya, SG ini juga mengintai dulu sekitar TKP sebelum melakukan pencurian. Ada pengancaman yang dilakukan tersangka. Korban juga ada yang mengalami kerugian Rp 2,5 juta dan Rp 4,5 juta,” sebutnya.

Tak hanya tersangka, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, satu unit alat gerinda dan satu unit alat bor. Kini tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(sas/uno)


BACA JUGA

Jumat, 22 September 2023 23:34

Ajudan Kapolda Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar dengan Luka Tembak

TANJUNG SELOR - Ajudan Kapolda Kaltara, Brigpol Setyo Herlambang tewas…

Jumat, 22 September 2023 23:32

Diduga Tak Bisa Berenang, Anak 10 Tahun Tenggelam

BPBD BULUNGAN UNTUK HRK TANJUNG SELOR - Dimas Zhafran Khairy,…

Jumat, 22 September 2023 21:02

Akses Jembatan Warga Krayan Memprihatinkan

TANJUNG SELOR – Kondisi memprihatinkan dirasakan masyarakat Krayan, Kabupaten Nunukan.…

Jumat, 22 September 2023 20:59

Alokasakan Rp 12,5 Miliar untuk Pra PON

TARAKAN - Memasuki Pra Pekan Olahraga Nasional (PON), Komite Olahraga…

Jumat, 22 September 2023 20:56

Korban Dipukul Pakai Botol Kaca

TARAKAN - Wanita berinisial RF yang berprofesi sebagai marka biliar…

Rabu, 20 September 2023 18:02

Kampanyekan Pengurangan Sampah Plastik

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani memberikan apresiasi terhadap perhelatan…

Rabu, 20 September 2023 18:00

Nyabu di Belakang Kampung Bersinar

TIGA orang pekerja bangunan masing-masing berinisial IS, NA dan AB…

Selasa, 19 September 2023 14:40

Pasca Insiden Kecelakaan di Sekatak, Tokoh Adat Sepakat Berdamai

PASCA insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di KM 11…

Senin, 18 September 2023 15:47

Pengerjaan Oprit Jembatan dan Peningkatan Jalan di Salimbatu, Siapkan Anggaran Rp 7 Miliar

TANJUNG SELOR – Dengan banyaknya keluhan masyarakat terhadap Jembatan Salimbatu,…

Senin, 18 September 2023 15:45

Kasus Gantung Diri di Tarakan, Polisi Bilang Tak Ada Tanda Kekerasan

TARAKAN - Pihak kepolisian memastikan korban yang ditemukan gantung diri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers