Mencuri Tak Hanya di Satu TKP

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 00:23 WIB
KASUS PENCURIAN: Tersangka SG saat diamankan di Mako Polres Tarakan, Jumat (2/6) karena lakukan aksi pencurian.
KASUS PENCURIAN: Tersangka SG saat diamankan di Mako Polres Tarakan, Jumat (2/6) karena lakukan aksi pencurian.

TARAKAN - Seorang pria berinisial SG diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Pria berusia 25 tahun itu diduga telah melakukan pencurian selama tiga hari berturut-turut.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menuturkan, awalnya aksi kejahatan SG terjadi di Taman Berlabuh sekitar pukul 17.00 Wita pada 7 Maret lalu. Tersangka diduga mengambil 1 unit mesin gerinda dan 1 unit alat bor di dalam gudang. Korban baru menyadari perkakas bangunan telah hilang saat hendak dipakai.

“Aksi kedua, tersangka mengambil satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah, pada pukul 12.00 Wita terjadi 8 Maret. Sehari setelah pencurian di Taman Berlabuh. Korban baru menyadari sepeda motornya telah hilang saat akan pergi bekerja,” tuturnya, Jumat (2/6).

Tak sampai disitu, keesokan harinya tersangka mengambil sepeda motor secara paksa. Saat itu, korban dalam posisi dibonceng oleh SG yang meminta diantar ke suatu tempat. Namun dalam perjalanan, tersangka melakukan pengancaman kepada korbannya saat berada di Jalan Gunung Selatan, Kampung Satu Skip.

Merasa terancam, korban lantas melompat dari sepeda motor yang sedang berjalan di sekitar Stadion Datu Adil.

“Lihat korban terjatuh, SG malah membawa kabur sepeda motor korban. Jadi pengungkapan terhadap perkara ini, ada 3 LP yang selesai. Tindak kejahatannya tidak hanya di satu TKP saja,” tegasnya.

Ketiga korban diketahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Tarakan. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan lalu di wilayah Amal. Saat sedang bekerja memasang dekorasi pernikahan pada 26 Mei lalu.

“Modusnya, SG ini juga mengintai dulu sekitar TKP sebelum melakukan pencurian. Ada pengancaman yang dilakukan tersangka. Korban juga ada yang mengalami kerugian Rp 2,5 juta dan Rp 4,5 juta,” sebutnya.

Tak hanya tersangka, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, satu unit alat gerinda dan satu unit alat bor. Kini tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X