TANJUNG SELOR - Dampak kasus pandemi Covid-19 yang terjadi kurun waktu dua tahun lalu, hal tersebut pun berdampak terhadap pengusaha toko di Kalimantan Utara (Kaltara).
Pasalnya, harus menata kembali usahanya dari awal termasuk permasalahan gaji para pekerja. Dari data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, ada pengaduan terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2023.
Kepala Seksi Norma Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Kaltara Parasamya menjelaskan, aduan yang terima juga dikarenakan pandemi Covid-19. Sehingga, membuat pengusaha terpaksa menata kembali usahanya dari awal. Meskipun aduan kasus yang diterima hanya di bawah 5 kasus.
Meskipun ada kasus, persoalan tersebut dapat diselesaikan berkat pembinaan yang dilakukan Disnakertrans. Sehingga perusahaan dapat mematuhi setiap peraturan yang berlaku.
“Jika melihat apa saja sanksi bagi pelanggar UMP. Berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi,” tegasnya, belum lama ini.
Adapun sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta. Sedangkan, perlindungan tenaga kerja yang berbunyi di Pasal 27 ayat 2 tentang perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Alhamdulillah semua badan usaha di Kaltara mematuhi UMK. Walaupun sempat menimbulkan gejolak, tapi setelah diedukasi diberikan pemahaman, mereka melaksanakan itu. Karena UMK maupun UMP hal mutlak yang wajib dipatuhi semua badan usaha,” tuturnya.
Pihaknya pun bisa menyelesaikan tanpa melibatkan pengawas keternagakerjaan. Sebab jika sudah ditangani pengawas ketenagakerjaan, maka masuk dalam pemeriksaan. Berkaitan penerapan UMP dan UMK bagi pekerja toko, menurut dia, menyesuaikan pendapatan toko. Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pengusaha. (*/ika/uno)