Oknum Mantan Pejabat KSOP Tarakan Dituntut 2 Tahun Penjara

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 00:25 WIB
BACAKAN TUNTUTAN: JPU dari Kejati Kaltim membacakan tuntutan dua tahun penjara kepada oknum mantan pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan yaitu IS, Selasa (30/5).
BACAKAN TUNTUTAN: JPU dari Kejati Kaltim membacakan tuntutan dua tahun penjara kepada oknum mantan pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan yaitu IS, Selasa (30/5).

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa oknum mantan pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan berinisial IS dengan hukuman kurungan 2 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Samarinda Selasa (30/5).

Dalam perkara tersebut, IS diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pelayanan yang ada di Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut di KSOP Tarakan.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan, dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dituntut 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya, Jumat (2/6).

JPU juga menuntut agar terhadap terdakwa dijatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian menetapkan beberapa barang bukti untuk dikembalikan ke terdakwa. Tapi ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara dan dimusnahkan. “Uang tunai ada dirampas untuk negara serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” sebutnya.

Diketahui barang bukti yang dirampas untuk negara, berupa uang tunai. Sementara barang bukti amplop dari uang tunai dirampas untuk dimusnahkan. “Kalau barang berharga lainnya dikembalikan untuk terdakwa. Seperti tas, jam tangan dan perhiasan,” tuturnya.

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, sidang berikutnya akan berlangsung dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa. Diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa diduga meminta uang kepada agen kapal. Untuk memperlancar kegiatan penyandaran kapal dan pembongkaran barang dari kapal.

Kemudian saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara, didapati terdakwa menerima uang dari agen kapal. Uang diterima terdakwa untuk mengurus warta kedatangan dan keberangkatan di KSOP Kelas III Tarakan.

Sebelumnya saat pemeriksaan terdakwa, IS malah membantah meminta uang kepada sejumlah agen kapal. Terdakwa dalam persidangan mengaku, setiap kegiatan bongkar muat selesai pihak agen terkadang memberikan uang sebagai ucapan terima kasih. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X