Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

- Senin, 5 Juni 2023 | 00:12 WIB
Suriansyah
Suriansyah

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), berupaya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BPK RI memberikan 44 rekomendasi perbaikan kepada Pemprov Kaltara, lantaran menemukan sejumlah laporan keuangan yang dinilai tidak wajar. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengatakan, tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI akan dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Rekomendasi dari BPK dalam waktu 60 hari diyakini bisa terkejar.

“Saat ini tengah ditindaklanjuti. Saya yakin bisa diselesaikan teman-teman di OPD teknis,” ungkapnya, Minggu (4/6).

Ia menjelaskan, setelah diterima, Inspektorat Kaltara langsung melakukan tindak lanjut. Kemudian, akan disiapkan administrasi kepada seluruh perangkat daerah terkait catatan itu untuk ditindaklanjuti. Apalagi, Gubernur Kaltara sudah bersurat, agar OPD teknis bisa segera menindaklanjutinya.

“Nantinya akan dilakukan evaluasi dan dibahas bersama OPD terkait. Mana yang sulit atau tidak, terkejar untuk ditindaklanjuti. Apa kendalanya harus dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Disinggung terkait sampai terjadi kelebihan bayar, ia mengatakan, hal itu juga dikembalikan ke dinas teknis. Namun ia menegaskan, agar perangkat daerah lebih teliti dalam sistem pengendalian internal. Begitu juga terkait dana hibah, masih ada yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban sehingga belum terealisasi.

“Perangkat daerah diminta benar-benar menjalankan sistem pengendalian internal. Banyaknya program, menjadi salah satu yang mempengaruhi adanya kesalahan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sejumlah temuan BPK RI yang dinilai tidak wajar di antaranya, pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara, dibayarkan melebihi progres fisik di lapangan senilai Rp 2,71 miliar. Kemudian, terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp 1,69 miliar.

Ada juga kekurangan volume tiga paket kerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan dan DPUPR Perkim Kaltara senilai Rp 192,19 juta. Pelaksanaan dan pelaporan dana hibah tidak sesuai ketentuan senilai Rp 22,37 miliar. Saldo penyertaan modal Pemprov Kaltara, pada PT Benuanta Kaltara Jaya senilai Rp 5,64 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya. Terakhir, penyusunan laporan keuangan dan pendapatan belanja serta aset yang belum memadai. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB
X