Penerbitan E-Paspor Segera Diterapkan

- Senin, 5 Juni 2023 | 00:15 WIB
E-PASPOR: Penerbitan e-paspor di kantor Imigrasi Tarakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
E-PASPOR: Penerbitan e-paspor di kantor Imigrasi Tarakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

TARAKAN - Penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) diwacanakan sudah dapat diterapkan di seluruh kantor Imigrasi pada akhir tahun 2023.

Hal ini pun ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim, yang menyebut 126 kantor Imigrasi di Indonesia sudah harus bisa menerapkan penerbitan paspor elektronik. Salah satunya di Kantor Imigrasi Tarakan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario membenarkan hal tersebut. Adapun tarif dari pembuatan e-paspor sebesar Rp 650 ribu. “Tapi belum. Nanti kalau ada, baru kita kasih sosialisasikan PNBP-nya,” katanya, Minggu (4/6).

Biaya pembuatan e-paspor ini, menurut Mario, memang lebih mahal dari paspor biasa yang seharga Rp 350 ribu. Sebab terdapat chip yang memiliki kemudahan dalam pengurusan visa di negara tujuan.

“Contohnya ke Jepang. Kalau dia (penumpang) memiliki elektronik paspor itu kita cukup daftarkan sekali. Bisa bebas visa selama beberapa tahun,” jelasnya.

Chip tersebut berisikan data diri, data biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor. Adanya chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik, memiliki keistimewaan tersendiri. Ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.

“Sama saja bentuknya, buku cuma ada chipnya. Saat ini baru beberapa kantor yang sudah menerapkan paspor elektronik. Kalau kita tunggu kebijakan pusat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Hingga kini, pihaknya belum mendata terkait kebutuhan masyarakat atas e-paspor. Namun, penerbitan e-paspor merupakan arahan dari Dirjen Kemenkumham. “Kami tetap siapkan blankonya. Paspor biasa tidak masalah. Tetap bisa digunakan,” bebernya.

Untuk masyarakat yang telah memiliki paspor biasa, diharapkan tidak mengubah menjadi e-paspor jika dirasa tidak perlu. Kecuali, memang bertujuan ke negara yang memang membutuhkan paspor elektronik, agar mempermudah pembuatan visa. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X