Identitas Lokal Jangan Sampai Punah

- Selasa, 6 Juni 2023 | 00:28 WIB
BERBAUR: Bupati Bulungan Syarwani saat berada di tengah-tengah masyarakat Suku Punan Batu, di Gunung Batu Benau, Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
BERBAUR: Bupati Bulungan Syarwani saat berada di tengah-tengah masyarakat Suku Punan Batu, di Gunung Batu Benau, Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Suku Punan Batu, yang bermukim di Gunung Batu Benau, Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

SK diserahkan langsung kepada masyarakat Suku Punan Batu di Liang Meriam, pada Jumat (2/6) lalu. “SK Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi bagian yang sangat penting. Untuk masa depan Suku Punan Batu,” jelas Syarwani.

Syarwani mengingatkan, identitas lokal jangan sampai punah. Meski kemajuan dan peradaban terus berkembang di Bulungan. Berdasarkan informasi dari hasil riset Institut Mochtar Riady yang dilakukan mulai tahun 2018. Masyarakat Punan Batu memiliki genetik yang berbeda, dengan masyarakat lainnya di Pulau Kalimantan.

Mereka tercatat sebagai suku pemburu dan peramu terakhir yang masih aktif di Kalimantan. “Maka itu kita ingin merawat dan menjaga kearifan lokal dari suku-suku asli di Kabupaten Bulungan. Sehingga lahirlah SK Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat itu,” kata Syarwani.

Masyarakat Suku Punan Batu menggantungkan hidup dari hutan, sebagai tempat bernaung, mencari makan, dan melestarikan tradisi. Kini masyarakat Punan Batu hanya tersisa sekitar 103 individu. “Bicara masyarakat hukum adat, tidak hanya bicara tentang hutan. Tetapi bicara tentang budaya. Saya berharap SK Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini tidak hanya sekedar menjaga supaya tidak ada perambahan hutan di Bulungan,” tutur Syarwani.

Keberadaan hutan sangat berdekatan dengan masyarakat adat bagi Suku Punan Batu. Budaya mereka harus dijaga sebagai bagian dari masyarakat hukum adat. (uno2)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X