TARAKAN - Bersembunyi di balik plafon selama dua hari lamanya tetap tak dapat menyelamatkan EP alias Pepeng dari buruan polisi. Ia terpaksa bersembunyi, lantaran melakukan pencurian di pusat perbelanjaan Ramayana, pada 30 Mei 2023.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, awalnya pria berusia 40 tahun itu masuk ke tempat perbelanjaan Ramayana melalui rolling door pada 04.00 Wita. Sebab di jam tersebut, sudah tak ada lagi karyawan yang bekerja.
Ia pun mengambil sejumlah barang dan kotak amal yang berisikan uang. Karena ada security yang melakukan patroli pada dini hari, sehingga membuat EP terpaksa bersembunyi di atas plafon. “EP baru lari dari plafon itu tanggal 2 Mei 2023. Dapat disimpulkan tersangka 2 hari bersembunyi,” ujarnya, Senin (5/6).
EP diduga tidak makan dan minum selama bersembunyi di balik plafon. Tersangka pun akhirnya dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, sekitar pukul 16.00 Wita pada 30 Mei 2023 di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan. Disinyalir, EP yang juga residivis kasus pencurian akan berupaya melarikan diri ke tambak.
“Jadi barang buktinya dibawa bersembunyi. Saat diamankan itu barang buktinya ditinggal di rumah,” ungkapnya.
Tak hanya mengamankan EP, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3.597.000, 1 lembar celana panjang, 8 buah kotak amal, 1 unit kipas angin, 1 pasang sepatu, 1 unit handphone, 1 lembar baju dan 1 buah kunci sepeda motor.
“Saat diamankan, EP mengaku hasil dari barang curiannya akan digunakan untuk keperluan pribadi. Atas tindakan kriminalnya ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya. (sas/uno)