Kasus Pembunuhan di Juata Permai Tarakan, Terdakwa Tampik Keterangan Saksi

- Selasa, 6 Juni 2023 | 00:32 WIB
DISUMPAH: Tiga saksi dihadirkan JPU dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (5/6).
DISUMPAH: Tiga saksi dihadirkan JPU dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (5/6).

TARAKAN - Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (5/6). Sementara tiga terdakwa masing-masing berinisial EG, AF dan MD mengikuti persidangan secara online di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Adapun tiga saksi yakni Henri, Rizky Saputra dan Tangke Bawan alias Aco. Saksi Henri diketahui merupakan orang yang diminta menemani terdakwa EG ke tempat korban AGR dikubur. Sementara Rizky Saputra, awalnya diminta menemani membuang jasad AGR dan Aco yang mendengar bahwa AGR telah dibunuh oleh EG.

Dalam keterangannya, Henri awalnya diminta menemani EG ke rumahnya di Jalan Perumahan PNS, Belakang Blok D RT 01 Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara pada tahun 2021 lalu. Usai tiba di rumah, EG malah memberitahu bahwa dia telah mengubur seseorang di dekat rumahnya.

“Saya hanya diam, langsung down saya pak. Saya takut jadi korbannya juga. Karena dia sensitif dan gampang tersinggung. EG bilang tolong dirahasiakan, dia sudah mengubur orang. Reaksi saya drop,” ucapnya.

Tak sampai disitu, EG malah berjalan ke arah semak-semak dan menyisir rumput tempat dikuburnya korban di sekitar rumahnya. Setelah itu, Henri langsung dibawa pulang ke rumah.

“EG mengecek kuburan karena dibawa mimpi. Selang beberapa hari, saya pergi ke Bulungan. Saya tahu ada pembunuhan sepupunya setelah dijemput polisi di Bulungan. Saya menunjukkan tapi tidak pas kuburannya. Karena sudah banyak rumput. Saat itu dia dikasih tahu polisi, sudah ditemukan kuburannya,” ungkapnya.

Sementara, saksi Rizky Saputra mengakui sudah cukup lama mengenal terdakwa EG. Namun pada tahun 2022, ia bertemu dengan EG di wilayah pertambakan di Pulau Barru, Kabupaten Bulungan.

“EG sampaikan, apakah kau percaya saya sudah pernah membunuh. Saya tanya, siapa yg kau bunuh. Sepupu saya, bilang EG. Tanggapan saya biasa saja. Menurut saya cuma kata bercandaan. Awalnya saya engga percaya,” jelasnya.

Rizky sempat menanyakan, kenapa tega membunuh AGR. Alasannya, EG cemburu karena AGR sering mendekati istrinya. Rizky juga pernah dimintai tolong EG untuk memindahkan jenazah AGR. Namun saat tiba di Tarakan, Rizky dan EG berpisah dan bertemu lagi dua bulan setelahnya.

“Pas ketemu, EG bilang sudah dipindahkan. Setelah dipanggil polisi, baru saya percaya,” ungkapnya. Adapun saksi Aco mengakui, kenal dekat dengan EG dan AGR. Awalnya Aco berkumpul di rumah Bapak Riko, untuk meminjam cas handphone. Saat akan mengambil handphone di kamar istri Riko, namun dicegah oleh EG.

“Begitulah namanya Gading, asal istriku masuk kamar ikut juga masuk kamar. Adalah waktunya nanti kuselesaikan. Saya juga tidak tahu maksudnya apa. Saya diam saja dan lanjut main game. Saat di lapas baru terungkap,” imbuhnya.

Aco mengaku, perilaku EG pendiam dan kadang tempramen. Bahkan EG didapati kerapkali membawa sajam berupa badik. “Kalau korban orangnya baik pendiam. Tidak pernah cerita,” tuturnya. Keterangan EG, menampik keterangan Rizky. EG dalam berita acara pemeriksaan menyebut bahwa Rizky terlibat dalam memindahkan jenazah. “Saya sudah engga kuat karena disiksa selama 3 hari,” ucap EG. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X