TANJUNG SELOR - Polresta Bulungan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang merupakan penghuni Panti Jompo Tresna Werda Marga Rahayu Tanjung Selor.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka EHI alias Koko melakukan 21 adegan. Kapolresta Bulungan Kombespol Agus Nugraha mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran terhadap peristiwa, sebelum ataupun sesudah kejadian.
“Dari reka adegan ini memberikan gambaran ke jaksa penuntut umum secara gamblang. Bagaimana peristiwa yang menyebabkan wanita lansia mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia,” terang Agus kepada Harian Rakyat Kaltara, Senin (5/6).
Menurut dia, rekonstruksi juga merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap pidana pembunuhan yang sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Untuk rekonstruksi ini, keterangan tersangka, saksi dan bukti kita sesuaikan dengan BAP,” tuturnya.
Saat reka adegan, tersangka sangat kooperatif. Hal ini dibuktikan tidak ada sanggahan dari tersangka dan saksi. “Pasal yang dipakai bisa alternatif atau akumulatif. Sesuai Pasal 338, 285 dan 351 ayat 3. Ini bisa ya dan atau. Karena tergantung jaksa yang menentukan, mana yang pas,” ungkapnya.
Sebelum penangkapan tersangka hingga rekonstruksi, aparat kepolisian juga sudah melakukan otopsi terhadap korban. Namun, hasil otopsi belum keluar hingga saat ini.
“Hasil otopsi ini sangat diperlukan untuk menentukan dari temuan. Seperti lebam pada tubuh korban, memastikan penyebab kematian dan pasal apa yang dapat ditetapkan,” ujarnya. (*/ika/uno)