TANJUNG SELOR – Selama awal tahun hingga memasuki akhir Mei lalu, ada 4 perkara persetubuhan anak di Kabupaten Bulungan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
“Untuk status dari perkara ini, rata-rata masih berstatus pelajar,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhammad Faizal, Selasa (6/6).
Menurutnya, meskipun pelaku anak masih di bawah umur. Namun, proses hukum pidana dipastikan tetap berjalan. Dikarenakan memang merupakan pidana murni. Akan tetapi, ada perlakuan kepada pelaku anak yang tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. Hal tersebut sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku yang masih anak-anak harus tetap mendapatkan perlindungan.
“Dari kasus persetubuhan anak, identitas tidak boleh disebutkan,” ujarnya.
Dikatakan Faizal, dari 4 perkara semua masih dalam tahap persidangan dan pemberkasan. Sehingga belum ada perkara yang sudah divonis.
“Sekarang ini tahanan anak masih gabung, seharusnya dipisah. Sebab belum ada lapas khusus anak di Bulungan. Berbeda di Tarakan, sudah pembagian blok,” tuturnya.
Bahkan, menurut Faisal, pelaku anak tidak dapat ditahan di lapas maupun rumah tahanan (rutan). Seharusnya di lembaga sosial, karena belum ada sehingga terpaksa harus digabung dengan tahanan orang dewasa. (*/ika/uno)