Konsultasi ke Ditjen Gakum KLHK

- Rabu, 7 Juni 2023 | 00:51 WIB
KONSULTASI: Pansus III DPRD Kaltara menindaklanjuti Raperda Kerugian Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dengan mengunjungi KLHK.
KONSULTASI: Pansus III DPRD Kaltara menindaklanjuti Raperda Kerugian Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dengan mengunjungi KLHK.

TANJUNG SELOR – Pansus III DPRD Kaltara menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk konsultasi dan koordinasi, terkait Raperda Kerugian Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Kedatangan Pansus III DPRD Kaltara ke Ditjen Gakum KLHK, untuk berkonsultasi hasil harmonisasi Raperda tersebut bersama Kemenkumham di Samarinda. Ketua Pansus III Achmad Usman mengungkapkan, salah satu poin terkait mekanisme dana ganti kerugian pencemaran yang terjadi di daerah akan masuk ke kas negara. Ini yang menjadi latar belakang kunjungan Pansus III ke Ditjen Gakum untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan pernyataan KLHK, hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah sesuai aturan yang ada. Gubernur melimpahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, untuk mengajukan ganti rugi atas tindakan tertentu baik secara sendiri maupun bersama.

“Artinya, bisa gubernur secara langsung atau bisa dilimpahkan ke DLH. Itu berdasarkan aturan yang ada,” ungkapnya, Selasa (6/6).

Lanjut dia, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, mempunyai hak dan peran sebagai fasilitator, negosiator, mediator dan penggugat. Pilihan sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan di luar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan.

Kemudian, Perda ini nantinya dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dapat membentuk Tim Penilai Kerugian Lingkungan (TPKL), yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dari mereka juga memberikan masukan, bahwa perlunya untuk melakukan konsultasi ke Kemenkeu RI tentang cara mengakses dana ganti kerugian pencemaran,” terangnya. (adv/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X