TARAKAN - Sidang luar jaringan (luring) atau tatap muka sudah mulai kembali diberlakukan di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (5/6) lalu. Dari pantauan, banyak keluarga yang turut menghadiri persidangan hingga menjenguk para terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah mengatakan, sidang luring ini tak diberlakukan untuk keseluruhan perkara. Sebab, hadirnya terdakwa di ruang persidangan perlu memperhatikan beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim.
“Ada beberapa perkara yang belum bisa disidangkan secara offline dengan mempertimbangkan di antaranya faktor keamanan dan sebagainya,” ungkapnya, Selasa (6/6).
Pihaknya juga masih memilah, perkara mana yang sekiranya perlu disidangkan secara tatap muka. Misalnya perkara pencurian dan penyalahgunaan narkotika yang masih bisa disidangkan secara tatap muka. Sementara untuk keamanan sendiri telah dikoordinasikan dengan Polres Tarakan. “Kemarin pak Kapolres juga lampu hijau untuk persoalan keamanannya. Akan ada pengamanan dari polisi dan kejaksaan,” tegasnya.
Imran mengatakan untuk per hari, Pengadilan Negeri Tarakan mampu menyidangkan 30 perkara secara tatap muka. Sementara untuk keluarga atau kerabat yang ingin menyaksikan persidangan terdakwa, masih terdapat kendala kapasitas ruang persidangan.
“Tapi sudah kami sediakan juga sarana dan prasarana. Ada audio dan TV di sebelah ruang sidang. Jadi bisa nonton dari situ,” bebernya.
Disinggung soal sterilnya pertemuan tahanan yang berada di Pengadilan Negeri Tarakan dengan pihak keluarga. Pihaknya juga telah berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tarakan. Terdapat beberapa tata tertib yang harus dipatuhi.
“Kalau makanan bisa saja. Tapi kalau barang-barang yang mau diserahkan ke terdakwa, kami periksa dulu,” pungkasnya. (sas/uno)