JPU Keberatan Eksepsi Terdakwa

- Rabu, 7 Juni 2023 | 00:53 WIB
TANGGAPAN EKSEPSI: Andi Hamid alias Ami dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Tarakan usai ikuti persidangan, Selasa (6/6).
TANGGAPAN EKSEPSI: Andi Hamid alias Ami dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Tarakan usai ikuti persidangan, Selasa (6/6).

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Andi Hamid alias Ami, dalam perkara dugaan penyelundupan kayu ilegal. Tanggapan JPU dibuat secara tertulis dan dibacakan langsung di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (6/6).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harismand mengatakan, tanggapan JPU atas eksepsi di antaranya membahas terkait titik koordinat penangkapan. Terdakwa menganggap lokasi penangkapan tidak termasuk wilayah Tarakan, melainkan Kabupaten Bulungan. Akan tetapi dalam berkas perkara, Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang mengadili.

“Terkait eksepsi mengenai tempus dan lokus dalam dakwaan. Katanya tidak sesuai dengan fakta hukum kejadian sebenarnya. Kami dari penuntut umum menanggapi, eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan. Karena alasan atau keberatan bukanlah ruang lingkup eksepsi,” ujarnya.

Menurutnya, keberatan terdakwa merupakan ruang lingkup pembuktian yang masuk dalam pokok perkara. Pihaknya juga mengomentari terkait keberatan jumlah kayu, jenis kayu, penebang kayu, pemilik kayu yang tidak diungkap serta dakwaan JPU.

“Kami menyatakan sangat keberatan atas pernyataan tersebut. Karena menimbulkan fitnah yang bukan berdasarkan fakta. Penasehat hukum menyatakan, terdakwa tidak mengetahui. Kami berpendapat, yang disampaikan penasehat hukum merupakan tuduhan serius tim JPU tanpa adanya bukti. Hanya sebuah asumsi belaka,” jelasnya.

Surat dakwaan JPU, lanjut Harismand, telah sah dan memenuhi syarat formil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selain itu menyatakan eksepsi ditolak seluruhnya dan menetapkan perkara pidana Ami tetap dilanjutkan. Dengan memeriksa dari pokok perkara.

“Di dalam ekspesi terdakwa menyebut kantor Kejaksaan dalam proses pembangunannya menggunakan kayu milik terdakwa. Tapi dalam hal pembangunan kantor kan harus ikut prosedur pusat. Pokok yang diajukan eksepsi juga banyak, tapi tanpa disertai bukti. Takutnya menimbulkan hoaks,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Ami, Mukhlis Ramlan mengatakan, tanggapan keberatan merupakan hak JPU. Ia menegaskan, isi eksepsi sudah sesuai fakta. Bahkan pihaknya siap menyertakan pembuktian. “Kami juga memberikan masukan. Mudahan itu menjadi catatan majelis hakim. Kami juga siap untuk masuk ke perkara,” tuturnya.

Menurutnya, penetapan Ami sebagai tersangka tidak adil. Sebab Ami tidak terlibat dalam penebangan, pengangkut dan pemilik kayu. Bahkan barang bukti kayu yang disita bukan milik kliennya.

“Mudahan putusan sela majelis hakim minggu depan memberikan yang terbaik bagi klien kami. Kami berharap kasus ini jadi pelajaran yang luar biasa. Apapun putusan majelis kita hormati,” harapnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X