MANAGED BY:
SABTU
23 SEPTEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Rabu, 07 Juni 2023 00:53
JPU Keberatan Eksepsi Terdakwa

Perkara Dugaan Penyelundupan Kayu Ilegal

TANGGAPAN EKSEPSI: Andi Hamid alias Ami dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Tarakan usai ikuti persidangan, Selasa (6/6).

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Andi Hamid alias Ami, dalam perkara dugaan penyelundupan kayu ilegal. Tanggapan JPU dibuat secara tertulis dan dibacakan langsung di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (6/6).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harismand mengatakan, tanggapan JPU atas eksepsi di antaranya membahas terkait titik koordinat penangkapan. Terdakwa menganggap lokasi penangkapan tidak termasuk wilayah Tarakan, melainkan Kabupaten Bulungan. Akan tetapi dalam berkas perkara, Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang mengadili.

“Terkait eksepsi mengenai tempus dan lokus dalam dakwaan. Katanya tidak sesuai dengan fakta hukum kejadian sebenarnya. Kami dari penuntut umum menanggapi, eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan. Karena alasan atau keberatan bukanlah ruang lingkup eksepsi,” ujarnya.

Menurutnya, keberatan terdakwa merupakan ruang lingkup pembuktian yang masuk dalam pokok perkara. Pihaknya juga mengomentari terkait keberatan jumlah kayu, jenis kayu, penebang kayu, pemilik kayu yang tidak diungkap serta dakwaan JPU.

“Kami menyatakan sangat keberatan atas pernyataan tersebut. Karena menimbulkan fitnah yang bukan berdasarkan fakta. Penasehat hukum menyatakan, terdakwa tidak mengetahui. Kami berpendapat, yang disampaikan penasehat hukum merupakan tuduhan serius tim JPU tanpa adanya bukti. Hanya sebuah asumsi belaka,” jelasnya.

Surat dakwaan JPU, lanjut Harismand, telah sah dan memenuhi syarat formil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selain itu menyatakan eksepsi ditolak seluruhnya dan menetapkan perkara pidana Ami tetap dilanjutkan. Dengan memeriksa dari pokok perkara.

“Di dalam ekspesi terdakwa menyebut kantor Kejaksaan dalam proses pembangunannya menggunakan kayu milik terdakwa. Tapi dalam hal pembangunan kantor kan harus ikut prosedur pusat. Pokok yang diajukan eksepsi juga banyak, tapi tanpa disertai bukti. Takutnya menimbulkan hoaks,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Ami, Mukhlis Ramlan mengatakan, tanggapan keberatan merupakan hak JPU. Ia menegaskan, isi eksepsi sudah sesuai fakta. Bahkan pihaknya siap menyertakan pembuktian. “Kami juga memberikan masukan. Mudahan itu menjadi catatan majelis hakim. Kami juga siap untuk masuk ke perkara,” tuturnya.

Menurutnya, penetapan Ami sebagai tersangka tidak adil. Sebab Ami tidak terlibat dalam penebangan, pengangkut dan pemilik kayu. Bahkan barang bukti kayu yang disita bukan milik kliennya.

“Mudahan putusan sela majelis hakim minggu depan memberikan yang terbaik bagi klien kami. Kami berharap kasus ini jadi pelajaran yang luar biasa. Apapun putusan majelis kita hormati,” harapnya. (sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 23 September 2023 11:13

Banjir di Malinau dan Nunukan Belum Surut, Tetapkan Tanggap Daurat

TANJUNG SELOR - Banjir yang terjadi di sejumlah desa di…

Sabtu, 23 September 2023 11:12

Penyelidikan Kematian PSK Online hingga Singapura

TARAKAN - Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan penyebab kematian secara…

Sabtu, 23 September 2023 11:08

Akses Jalan Lingkar Krayan Amburadul, Tak Ada Pilihan, Warga Harus Lewat Jembatan Darurat

Masyarakat Krayan secara umum kembali mengeluhkan kondisi jalan yang sampai…

Jumat, 22 September 2023 21:02

Rawan Tindak Penyelundupan

TARAKAN - Berfungsi sebagai community protector atau berperan melindungi masyarakat…

Jumat, 22 September 2023 20:58

Bahas Pembentukan Kodam Kaltara

TIM Staf Perencanaan TNI Angkatan Darat (Srenaad) Mabes AD menyambangi…

Kamis, 21 September 2023 20:12

Lumbis Banjir Lagi, Kedalaman Air Diperkirakan 10 Meter

TANJUNG SELOR - Sejak beberapa hari lalu, wilayah Mansalong, Kecamatan…

Kamis, 21 September 2023 09:50

Rute Tarakan-Tawau Dibuka 28 September, Lebih Ketat dari Sebelumnya

Jalur pelayaran Tarakan-Tawau, Malaysia, rencananya dibuka kembali pada 28 September…

Kamis, 21 September 2023 09:49

Oknum Polisi Dijerat Pasal Berlapis, Barang Bukti Dimusnahkan di Bogor

TARAKAN–Barang bukti pakaian bekas sebanyak 17 kontainer milik tersangka Hasbudi…

Rabu, 20 September 2023 18:04

Tahun Depan, 22 Usulan Pemprov Kaltara Diakomodir Pusat

TANJUNG SELOR - Ada 22 usulan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalimantan…

Rabu, 20 September 2023 18:03

Dua Terdakwa Ajukan Banding

TARAKAN- Dua terdakwa kasus pembunuhan yakni Edi Guntur dan Mendila…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers