MANAGED BY:
SABTU
23 SEPTEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Rabu, 07 Juni 2023 00:54
Tiga Kesimpulan Hasil Pemeriksaan

Atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan Eselon IV

KONFERENSI PERS: Ketua Tim Terpadu Pollymart Sijabat (tengah) memberikan penjelasan perihal hasil pemeriksaan atas dugaan jual beli jabatan Eselon III dan Eselon IV, di Lingkungan Pemprov Kaltara Tahun 2022 lalu.

TANJUNG SELOR – Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan Eselon IV, di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara Tahun 2022, menggelar konferensi pers, kemarin (6/6). Perihal hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam 5 bulan terakhir.

Ketua Tim Terpadu Pollymart Sijabat mengatakan, ada tiga kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan. Pertama, tidak terbukti ditemukan adanya transaksi jual beli jabatan di lingkup Pemprov Kaltara. Kendati demikian, pada kesimpulan kedua didapati fakta adanya pelampauan atau penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara berinisial Y yang terbukti saat menjabat sebagai Koordinator Tim Sekretariat Penilai Kinerja ASN.

“ASN bersangkutan terbukti atas inisiatif sendiri, memasukan banyak nama-nama yang tidak pernah dibahas oleh Tim Penilai Kinerja ASN,” jelas Pollymart, Selasa (6/6).

Adapun, kesimpulan ketiga dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan tanggung jawab yang dilakukan Kepala BKD Kaltara tahun 2022, Burhanuddin.

“Berdasarkan pemeriksaan, pihak bersangkutan tidak dapat menyimpan rahasia jabatan selaku Kepala BKD,” imbuhnya.

Berdasarkan permasalahan yang terjadi dan hasil pemeriksaan, Tim Terpadu menerbitkan empat poin saran untuk Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang. Pertama, Gubernur Kaltara disarankan memerintahkan secara tertulis kepada Sekretaris Provinsi Kaltara selaku Ketua Tim Penilai Kinerja ASN di Lingkungan Pemprov Kaltara. Untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme dan tata cara, serta standar penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.

Selain itu, Gubernur Kaltara disarankan memerintahkan Sekprov Kaltara untuk melaporkan secara tertulis atas pertimbangan hasil rapat Tim Penilai Kinerja ASN di Lingkungan Pemprov Kaltara.

Selanjutnya, Tim Terpadu menyarankan Gubernur Kaltara agar memberi hukuman disiplin ringan kepada Sekprov Kaltara Suriansyah selaku Ketua Tim Penilai Kinerja. Hal ini dikarenakan Sekprov dinilai telah melanggar kewajiban. Sebagaimana diatur dalam  Pasal 10 ayat (1)  huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin  PNS.

“Pada poin ketiga, Tim Terpadu memberi saran kepada Gubernur Kaltara untuk memberi hukuman disiplin ringan dalam bentuk teguran tertulis kepada (mantan) Kepala BKD Kaltara (Burhanuddin). Karena yang bersangkutan tidak dapat menyimpan rahasia jabatan, melanggar kewajiban. Sebagaimana diatur dalam  Pasal 10 ayat (1)  huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021  tentang Disiplin PNS,” tuturnya.

Terakhir, Tim Terpadu memberi saran kepada Gubernur Kaltara agar memberikan hukuman disiplin berat kepada Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada BKD Kaltara berinisial Y. Saran ini dilatarbelakangi hasil pemeriksaan yang menemukan fakta bahwa Y telah melampaui kewenangan.

Perbuatan Y tersebut telah membuat kekacauan dalam tatanan birokrasi dan administrasi kepegawaian. Yang berdampak hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebagaimana diatur dalam pasal 14 huruf  a dengan jenis hukuman berat. Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4)  huruf a yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

“Tim Terpadu turut menyarankan, agar yang bersangkutan dimutasi dari Badan Kepegawaian Daerah Kaltara,” pintanya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan jual beli jabatan mencuat saat Anggota TGUPP Kaltara Tahun 2022 Bidang Pencegahan Korupsi, Mukhlis Ramlan, melaporkan oknum pejabat BKD Kaltara berinisial Y ke Polda Kaltara, pada Juli 2022. Disamping itu, ada juga dua pegawai lain dari Bapenda Kaltara dan Dinsos Kaltara yang dilaporkan bersamaan.

Ketiga pihak dilaporkan, karena diduga menawarkan mutasi dan promosi jabatan sebelum pelantikan di pertengahan tahun 2022 lalu. Pada saat jumpa media, Mukhlis Ramlan menegaskan pelaporan yang dilakukan ke kepolisian semata-mata untuk menghentikan praktek dugaan jual beli jabatan dan membersihkan nama baik Gubernur Kaltara Zainal Paliwang yang dicatut. Untuk menguntungkan kepentingan sekelompok oknum pegawai.

Secara teknis, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang memerintahkan Sekprov Kaltara, Suriansyah membentuk Tim Investigasi. Untuk melakukan penyidikan guna mencari kebenaran dari dugaan praktek jual beli jabatan tersebut. Kemudian, Zainal menerbitkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.902/2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Pemprov Kaltara Tahun 2022 pada 29 Desember 2022.     

Melalui SK tersebut, Zainal menunjuk Asisten III Setprov Kaltara Pollymart Sijabat menjadi Ketua Tim Terpadu. Kemudian ada lima anggota yang terdiri dari Ketua TGUPP Kaltara Tahun 2023, Bastian Lubis, Kepala Inspektorat Kaltara Yuniar Aspianty, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltara M Gozali, Dedi Irawan dan Hari Sarwono. (uno2)


BACA JUGA

Sabtu, 23 September 2023 11:13

Banjir di Malinau dan Nunukan Belum Surut, Tetapkan Tanggap Daurat

TANJUNG SELOR - Banjir yang terjadi di sejumlah desa di…

Sabtu, 23 September 2023 11:12

Penyelidikan Kematian PSK Online hingga Singapura

TARAKAN - Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan penyebab kematian secara…

Sabtu, 23 September 2023 11:08

Akses Jalan Lingkar Krayan Amburadul, Tak Ada Pilihan, Warga Harus Lewat Jembatan Darurat

Masyarakat Krayan secara umum kembali mengeluhkan kondisi jalan yang sampai…

Jumat, 22 September 2023 21:02

Rawan Tindak Penyelundupan

TARAKAN - Berfungsi sebagai community protector atau berperan melindungi masyarakat…

Jumat, 22 September 2023 20:58

Bahas Pembentukan Kodam Kaltara

TIM Staf Perencanaan TNI Angkatan Darat (Srenaad) Mabes AD menyambangi…

Kamis, 21 September 2023 20:12

Lumbis Banjir Lagi, Kedalaman Air Diperkirakan 10 Meter

TANJUNG SELOR - Sejak beberapa hari lalu, wilayah Mansalong, Kecamatan…

Kamis, 21 September 2023 09:50

Rute Tarakan-Tawau Dibuka 28 September, Lebih Ketat dari Sebelumnya

Jalur pelayaran Tarakan-Tawau, Malaysia, rencananya dibuka kembali pada 28 September…

Kamis, 21 September 2023 09:49

Oknum Polisi Dijerat Pasal Berlapis, Barang Bukti Dimusnahkan di Bogor

TARAKAN–Barang bukti pakaian bekas sebanyak 17 kontainer milik tersangka Hasbudi…

Rabu, 20 September 2023 18:04

Tahun Depan, 22 Usulan Pemprov Kaltara Diakomodir Pusat

TANJUNG SELOR - Ada 22 usulan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalimantan…

Rabu, 20 September 2023 18:03

Dua Terdakwa Ajukan Banding

TARAKAN- Dua terdakwa kasus pembunuhan yakni Edi Guntur dan Mendila…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers