Tiga Kesimpulan Hasil Pemeriksaan

- Rabu, 7 Juni 2023 | 00:54 WIB
KONFERENSI PERS: Ketua Tim Terpadu Pollymart Sijabat (tengah) memberikan penjelasan perihal hasil pemeriksaan atas dugaan jual beli jabatan Eselon III dan Eselon IV, di Lingkungan Pemprov Kaltara Tahun 2022 lalu.
KONFERENSI PERS: Ketua Tim Terpadu Pollymart Sijabat (tengah) memberikan penjelasan perihal hasil pemeriksaan atas dugaan jual beli jabatan Eselon III dan Eselon IV, di Lingkungan Pemprov Kaltara Tahun 2022 lalu.

TANJUNG SELOR – Tim Terpadu Pemeriksaan Khusus Atas Dugaan Jual Beli Jabatan Eselon III dan Eselon IV, di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara Tahun 2022, menggelar konferensi pers, kemarin (6/6). Perihal hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam 5 bulan terakhir.

Ketua Tim Terpadu Pollymart Sijabat mengatakan, ada tiga kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan. Pertama, tidak terbukti ditemukan adanya transaksi jual beli jabatan di lingkup Pemprov Kaltara. Kendati demikian, pada kesimpulan kedua didapati fakta adanya pelampauan atau penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara berinisial Y yang terbukti saat menjabat sebagai Koordinator Tim Sekretariat Penilai Kinerja ASN.

“ASN bersangkutan terbukti atas inisiatif sendiri, memasukan banyak nama-nama yang tidak pernah dibahas oleh Tim Penilai Kinerja ASN,” jelas Pollymart, Selasa (6/6).

Adapun, kesimpulan ketiga dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan tanggung jawab yang dilakukan Kepala BKD Kaltara tahun 2022, Burhanuddin.

“Berdasarkan pemeriksaan, pihak bersangkutan tidak dapat menyimpan rahasia jabatan selaku Kepala BKD,” imbuhnya.

Berdasarkan permasalahan yang terjadi dan hasil pemeriksaan, Tim Terpadu menerbitkan empat poin saran untuk Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang. Pertama, Gubernur Kaltara disarankan memerintahkan secara tertulis kepada Sekretaris Provinsi Kaltara selaku Ketua Tim Penilai Kinerja ASN di Lingkungan Pemprov Kaltara. Untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme dan tata cara, serta standar penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.

Selain itu, Gubernur Kaltara disarankan memerintahkan Sekprov Kaltara untuk melaporkan secara tertulis atas pertimbangan hasil rapat Tim Penilai Kinerja ASN di Lingkungan Pemprov Kaltara.

Selanjutnya, Tim Terpadu menyarankan Gubernur Kaltara agar memberi hukuman disiplin ringan kepada Sekprov Kaltara Suriansyah selaku Ketua Tim Penilai Kinerja. Hal ini dikarenakan Sekprov dinilai telah melanggar kewajiban. Sebagaimana diatur dalam  Pasal 10 ayat (1)  huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin  PNS.

“Pada poin ketiga, Tim Terpadu memberi saran kepada Gubernur Kaltara untuk memberi hukuman disiplin ringan dalam bentuk teguran tertulis kepada (mantan) Kepala BKD Kaltara (Burhanuddin). Karena yang bersangkutan tidak dapat menyimpan rahasia jabatan, melanggar kewajiban. Sebagaimana diatur dalam  Pasal 10 ayat (1)  huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021  tentang Disiplin PNS,” tuturnya.

Terakhir, Tim Terpadu memberi saran kepada Gubernur Kaltara agar memberikan hukuman disiplin berat kepada Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada BKD Kaltara berinisial Y. Saran ini dilatarbelakangi hasil pemeriksaan yang menemukan fakta bahwa Y telah melampaui kewenangan.

Perbuatan Y tersebut telah membuat kekacauan dalam tatanan birokrasi dan administrasi kepegawaian. Yang berdampak hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebagaimana diatur dalam pasal 14 huruf  a dengan jenis hukuman berat. Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4)  huruf a yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

“Tim Terpadu turut menyarankan, agar yang bersangkutan dimutasi dari Badan Kepegawaian Daerah Kaltara,” pintanya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan jual beli jabatan mencuat saat Anggota TGUPP Kaltara Tahun 2022 Bidang Pencegahan Korupsi, Mukhlis Ramlan, melaporkan oknum pejabat BKD Kaltara berinisial Y ke Polda Kaltara, pada Juli 2022. Disamping itu, ada juga dua pegawai lain dari Bapenda Kaltara dan Dinsos Kaltara yang dilaporkan bersamaan.

Ketiga pihak dilaporkan, karena diduga menawarkan mutasi dan promosi jabatan sebelum pelantikan di pertengahan tahun 2022 lalu. Pada saat jumpa media, Mukhlis Ramlan menegaskan pelaporan yang dilakukan ke kepolisian semata-mata untuk menghentikan praktek dugaan jual beli jabatan dan membersihkan nama baik Gubernur Kaltara Zainal Paliwang yang dicatut. Untuk menguntungkan kepentingan sekelompok oknum pegawai.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X