Berharap Dukungan Kemendagri

- Kamis, 8 Juni 2023 | 00:23 WIB
TINDAK LANJUT: Pansus III DPRD Kaltara konsultasi dengan Kemendagri untuk menindaklanjuti Raperda.
TINDAK LANJUT: Pansus III DPRD Kaltara konsultasi dengan Kemendagri untuk menindaklanjuti Raperda.

TANJUNG SELOR - Dalam upaya penyempurnaan draf isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus III kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pada kunjungan kerja ini, Ketua Pansus Achmad Usman bersama Anggota Pansus III serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara dan Tim Pakar diterima langsung Ramandhika Suryasmara selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Ketua Pansus III Achmad Usman mengatakan, dalam pertemuan ini ingin membuat jembatan. Agar ada jalan yang nanti bisa menghubungkan, antara daerah dengan Kementerian. Sehingga jika terjadi pencemaran, maka proses penanganannya bisa lebih cepat.

“Yang kami harapkan, adanya dukungan dari Kemendagri dalam penyusunan draf Raperda ini,” ungkapnya, Rabu (7/6).

Pada pertemuan itu, pihak Kemendagri juga menanggapi. Di mana secara prinsip Kemendagri mendukung disusunnya Perda tentang Ganti Kerugian Pencemaran dan atau Kerusakan lingkungan. Akan tetapi, Pasal 17 harus sesuai dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 8. Sehingga frasanya bisa diganti, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengantisipasi revisi permen LHK Nomor 7 Tahun 2014.

“Itu yang menjadi masukan dari Kemendagri. Dan kita juga akan terus menggodok ini sesuai arahan Kemendagri,” imbuhnya.

Menurut dia, peraturan daerah tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Sehingga yang dikhawatirkan jika disetujui secara utuh, konsekuensinya bisa menjadi temuan. 

“Ada beberapa legal drafting masih perlu diperbaiki dan juga perlu penambahan pasal yang mengikat pada Raperda,” terangnya. (adv/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X