Pemprov Kaltara Siapkan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Belum Bayar Pajak Kendaraan

- Kamis, 8 Juni 2023 | 00:27 WIB
-
-

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam raperda ini juga mengatur soal sanksi untuk wajib pajak, baik perusahaan maupun kendaraan.

Sanksi yang nanti akan diberikan kepada wajib pajak juga masih dalam sanksi administrasi. “Di rancangan raperda ini juga kita atur, bahwa dalam pelaksanaan sanksi ada PPNS-nya yaitu petugas penyidik pajak,” kata Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo, Rabu (7/6).

Hal ini nantinya akan diusulkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara untuk dilatih sebagai penyidik pajak. “Sanksi itu bisa berupa penyitaan di dalam rancangan Raperda itu,” imbuhnya. Sanksi juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak, selama dua tahun berturut-turut.

“Itu juga bagian dari sanksi untuk kendaraan bermotor dalam arti jadi kendaraan bodong, namun itu yang mengeluarkan dari kepolisian,” terangnya.

Tomy menjelaskan, pajak sangat berperan bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Fungsi pajak begitu penting sehingga setiap orang harus memenuhi kewajiban pajaknya.

“Tanpa pajak sebagian besar kegiatan di daerah akan sulit berjalan. Namun, masih banyak orang yang belum mengerti apa saja fungsi pajak. Ini membuat orang banyak menghindari kewajiban pajaknya,” tutupnya. (dkisp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB

Wabup Mahulu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 25 Maret 2024 | 11:10 WIB
X