Terpidana Mati Meninggal di Lapas

- Kamis, 8 Juni 2023 | 00:28 WIB
Mohammad Ridwantoro
Mohammad Ridwantoro

TARAKAN - Terpidana mati, Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar dipastikan meninggal dunia, sekitar pukul 16.23 Wita, Senin (5/6) lalu. Penyebab kematian Kahar diduga akibat penyakit jantung yang dideritanya dan sempat mendapat perawatan intensif di RSUD dr Jusuf SK Tarakan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Mohammad Ridwantoro mengatakan, Daeng Kahar saat itu diketahui menderita sesak nafas, suhu badan yang tinggi dan langsung dibawa ke klinik lapas pukul 14.45 Wita. Perawat kemudian menyarankan untuk dirujuk ke rumah sakit pada pukul 15.18 Wita. Saat tiba di rumah sakit, Daeng Kahar didiagnosa mengalami serangan jantung.

“Kejadiannya sore. Saya ditelpon itu karena sesak nafas. Kita sebagai manusia bantu semuanya. Meski hukumannya itu pidana mati, kita lupakan saja,” tuturnya, Rabu (7/6).

Kepala Sub Bagian Registrasi Lapas Kelas IIA Tarakan, La Nuli mengakui, saat proses pemeriksaan kesehatan, suhu badan Daeng Kahar 41,8 derajat Celcius dan mengalami kritis pada 16.06 Wita. Setelah kurang lebih satu jam di IGD rumah sakit, Daeng Kahar dinyatakan meninggal dunia tepat pukul 16.23 Wita.

“Sempat saya cek dan badannya panas sekali. Karena ini tahanan dengan vonis hukuman mati tetap kita harus lakukan pengamanan, walaupun dalam kondisi emergency. Anggota yang melakukan pengamanan juga cukup banyak saat itu,” katanya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak lapas memulangkan Daeng Kahar ke Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (6/6). Sebelumnya telah koordinasi dengan pihak keluarga. Pemulangan jenazah, tidak ada pendampingan dari petugas lapas. Sebab pihaknya terkendala dengan anggaran.

“Kebetulan ada keluarganya dari Tanjung Selor, itu yang mendampingi. Kalau pembiayaan kami saling bantu. Alhamdulillah almarhum bisa diberangkatkan kemarin (6/6) dan sudah sampai di Kendari kurang lebih pukul 16.00 Wita,” sebutnya.

Ia mengakui, Daeng Kahar tidak pernah mengeluhkan penyakit kepada petugas lapas. Tetapi, jika dilihat dari segi kesehatan, ia jarang mengikuti olahraga rutin di lapas.

Bahkan Daeng Kahar tidak memiliki riwayat penyakit. Selama setahun lebih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Daeng Kahar tak pernah berobat maupun mendatangi poliklinik.

“Keluhan tidak ada. Posisinya itu di blok tahanan. Aktivitasnya itu ya seperti biasa. Kami juga ada senam cuma jarang dia ikut. Aktivitas sehari-hari juga cuma salat kemudian kembali ke blok tahanan,” tegasnya.

Dalam blok tahanan, Daeng Kahar bersama 16 orang warga binaan lain. Selama berada di dalam lapas, ia terkenal baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Baik dengan sesama tahanan lain juga petugas lapas. Bahkan saat divonis hukuman mati, ia tak mengajukan banding atau langkah hukum untuk meringankan putusannya.

“Teman-temannya juga menyebut dia baik. Untuk eksekusi pidana mati itu perintah dari atas. Bukan kita yang memohon untuk eksekusi. Ya statusnya menunggu,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Daeng Kahar merupakan tahanan narkotika dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada 12 Mei 2022 lalu. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melawan hukum, karena memiliki sabu seberat 126 kilogram yang  diungkap Polda Kaltara pada Agustus 2021 lalu. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X