Rumah Sepi, Handphone Raib

- Kamis, 8 Juni 2023 | 00:29 WIB
BERHASIL DIAMANKAN: Tersangka dan tiga unit handphone berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tarakan, Rabu (7/6).
BERHASIL DIAMANKAN: Tersangka dan tiga unit handphone berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tarakan, Rabu (7/6).

TARAKAN - Pria berinisial AI ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan, karena terlibat kasus pencurian. Pria berusia 30 tahun itu diduga mengambil tiga unit handphone di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, aksi pertama AI dilakukan di Jalan Teratai RT 1 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 03.30 Wita, pada 23 Mei 2023. Sementara aksi keduanya di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, sekitar pukul 23.30 Wita, pada 25 Mei 2023.

“AI sengaja melakukan aksinya pada malam dan dini hari. Melihat terdapat rumah dengan pintu terbuka. Merasa ada kesempatan, tersangka pun masuk ke rumah itu dan mengambil satu unit handphone,” terangnya, Rabu (7/6).

Di TKP pertama, AI mengambil satu unit handphone berwarna hitam. Saat itu korban sedang tidur di kamar bersama anaknya. Korban mencharger handphone miliknya dan diletakkan di sebelah kanan tempat tidurnya. Tak berselang lama, anak korban yang baru tiba di rumah pada pukul 03.30 Wita dan menanyakan keberadaan handphone. Akhirnya korban baru menyadari, handphone tersebut telah hilang.

Di TKP kedua, AI mengambil dua unit handphone berwarna biru dan hijau saat korban tengah tertidur. Sebelum tidur, korban meletakkan handphone miliknya di sebelah kanan tempat tidurnya. “Jadi dapat disimpulkan, tersangka melakukan kejahatan itu saat situasi rumah sepi karena korban tertidur,” ungkapnya.

Akhirnya AI berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan sekitar pukul 17.00 Wita, pada 31 Mei 2023 di pinggir jalan Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Diketahui, ketiga handphone hasil curiannya itu belum sempat berpindah tangan. Padahal AI berniat akan menjual ketiga handphone tersebut.

“Kami masih kembangkan apakah yang bersangkutan juga melakukan tindakan kriminal di tempat lainnya. AI kami jerat Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” sebutnya.(sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X