MANAGED BY:
SABTU
23 SEPTEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Kamis, 08 Juni 2023 00:29
Rumah Sepi, Handphone Raib
BERHASIL DIAMANKAN: Tersangka dan tiga unit handphone berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tarakan, Rabu (7/6).

TARAKAN - Pria berinisial AI ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan, karena terlibat kasus pencurian. Pria berusia 30 tahun itu diduga mengambil tiga unit handphone di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, aksi pertama AI dilakukan di Jalan Teratai RT 1 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 03.30 Wita, pada 23 Mei 2023. Sementara aksi keduanya di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, sekitar pukul 23.30 Wita, pada 25 Mei 2023.

“AI sengaja melakukan aksinya pada malam dan dini hari. Melihat terdapat rumah dengan pintu terbuka. Merasa ada kesempatan, tersangka pun masuk ke rumah itu dan mengambil satu unit handphone,” terangnya, Rabu (7/6).

Di TKP pertama, AI mengambil satu unit handphone berwarna hitam. Saat itu korban sedang tidur di kamar bersama anaknya. Korban mencharger handphone miliknya dan diletakkan di sebelah kanan tempat tidurnya. Tak berselang lama, anak korban yang baru tiba di rumah pada pukul 03.30 Wita dan menanyakan keberadaan handphone. Akhirnya korban baru menyadari, handphone tersebut telah hilang.

Di TKP kedua, AI mengambil dua unit handphone berwarna biru dan hijau saat korban tengah tertidur. Sebelum tidur, korban meletakkan handphone miliknya di sebelah kanan tempat tidurnya. “Jadi dapat disimpulkan, tersangka melakukan kejahatan itu saat situasi rumah sepi karena korban tertidur,” ungkapnya.

Akhirnya AI berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan sekitar pukul 17.00 Wita, pada 31 Mei 2023 di pinggir jalan Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Diketahui, ketiga handphone hasil curiannya itu belum sempat berpindah tangan. Padahal AI berniat akan menjual ketiga handphone tersebut.

“Kami masih kembangkan apakah yang bersangkutan juga melakukan tindakan kriminal di tempat lainnya. AI kami jerat Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” sebutnya.(sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 23 September 2023 11:13

Banjir di Malinau dan Nunukan Belum Surut, Tetapkan Tanggap Daurat

TANJUNG SELOR - Banjir yang terjadi di sejumlah desa di…

Sabtu, 23 September 2023 11:12

Penyelidikan Kematian PSK Online hingga Singapura

TARAKAN - Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan penyebab kematian secara…

Sabtu, 23 September 2023 11:08

Akses Jalan Lingkar Krayan Amburadul, Tak Ada Pilihan, Warga Harus Lewat Jembatan Darurat

Masyarakat Krayan secara umum kembali mengeluhkan kondisi jalan yang sampai…

Jumat, 22 September 2023 21:02

Rawan Tindak Penyelundupan

TARAKAN - Berfungsi sebagai community protector atau berperan melindungi masyarakat…

Jumat, 22 September 2023 20:58

Bahas Pembentukan Kodam Kaltara

TIM Staf Perencanaan TNI Angkatan Darat (Srenaad) Mabes AD menyambangi…

Kamis, 21 September 2023 20:12

Lumbis Banjir Lagi, Kedalaman Air Diperkirakan 10 Meter

TANJUNG SELOR - Sejak beberapa hari lalu, wilayah Mansalong, Kecamatan…

Kamis, 21 September 2023 09:50

Rute Tarakan-Tawau Dibuka 28 September, Lebih Ketat dari Sebelumnya

Jalur pelayaran Tarakan-Tawau, Malaysia, rencananya dibuka kembali pada 28 September…

Kamis, 21 September 2023 09:49

Oknum Polisi Dijerat Pasal Berlapis, Barang Bukti Dimusnahkan di Bogor

TARAKAN–Barang bukti pakaian bekas sebanyak 17 kontainer milik tersangka Hasbudi…

Rabu, 20 September 2023 18:04

Tahun Depan, 22 Usulan Pemprov Kaltara Diakomodir Pusat

TANJUNG SELOR - Ada 22 usulan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalimantan…

Rabu, 20 September 2023 18:03

Dua Terdakwa Ajukan Banding

TARAKAN- Dua terdakwa kasus pembunuhan yakni Edi Guntur dan Mendila…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers