MANAGED BY:
SABTU
23 SEPTEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

PEMERINTAHAN

Jumat, 09 Juni 2023 03:08
Sekprov Buka Rapat Koordinasi SPM se-Kaltara

TARAKAN – Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2023 digelar di Kota Tarakan.

Mewakili Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, Kamis (8/6) rapat itu dibuka oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah, M.AP. Suriansyah mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penekanan pelaksanaan urusan wajib dipisahkan antara yang bersifat pelayanan dasar dan yang non pelayanan dasar.

“Pemisahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mencapai target Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Suriansyah membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltara.

Adapun SPM meliputi urusan wajib pelayanan dasar, yang mana wujud pelayanan tersebut merupakan pelayanan minimal. Harus diberikan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Dengan adanya orientasi baru dalam manajemen pelayanan publik, pemerintah daerah tidak saja dituntut akuntabilitasnya ke dalam (internal organisasi). Justru melalui akuntabilitas publik pemerintah akan dipantau dan dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat.

“Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah ini akan lebih mudah jika indikator dan target-target yang disusun dalam SPM masuk ke dalam dokumen RPMJD. Memberikan ruang mekanisme dengan begitu masyarakat dapat secara terbuka mengawasi dan berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan SPM di daerah,” terang Suriansyah.

Adapun terdapat 3 arahan Gubernur Kaltara, di antaranya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengkoordinasikan penerapan SPM melaporkan pencapaian SPM tepat waktu.

Kedua, agar memprioritaskan pengintegrasian SPM dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja OPD.

Ketiga, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2018 dan Peraturan Teknis lainnya terkait Penetapan dan Pelaksanaan SPM. Agar seluruh kepala OPD segera mengambil langkah dan tindakan strategis. Guna meningkatkan pemahaman untuk dapat menindaklanjuti amanat yang ada di dalamnya. (dkisp)


BACA JUGA

Jumat, 22 September 2023 20:50

Wacanakan Pembentukan Kodam di Kaltara

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubenur Kalimantan Utara (Kaltara) Asisten bidang…

Jumat, 22 September 2023 20:50

Kaltara Tembus 5 Besar

TANJUNG SELOR - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masuk dalam 5…

Jumat, 22 September 2023 20:48

BPBD Kaltara Dorong Pendidikan Aman Bencana

TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Dr…

Jumat, 22 September 2023 20:48

Musik Alam Fest Jadi Tongkat Estafet Pelestarian Budaya

TANJUNG SELOR – Perhelatan Musik Alam Fest 2K23 dinilai menjadi…

Kamis, 21 September 2023 20:10

Bertugas Dengan Penuh Dedikasi


Kamis, 21 September 2023 20:09

Pembangunan Perbatasan Kaltara-Malaysia, Berharap Bantuan Pemerintah Pusat

TANJUNG SELOR - Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kalimantan Utara…

Kamis, 21 September 2023 20:08

Buka Akses Jalan Pelabuhan Manjuaring

TANJUNG SELOR - Progres pembangunan di lokasi Pelabuhan Manjuaring, di…

Kamis, 21 September 2023 20:06

Fokus Siapkan Atlet PON 2024

TANJUNG SELOR - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Utara…

Kamis, 21 September 2023 20:04

Pisah Sambut Satgas Pamtas RI-Malaysia oleh Gubernur Kaltara

TARAKAN - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal Arifin…

Kamis, 21 September 2023 20:04

Dorong Perpustakaan Sesuai SNP

TARAKAN - Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers