Perkara Sabu 21 Kg di Kaltara, Masuk Agenda Pembuktian JPU

- Jumat, 9 Juni 2023 | 03:10 WIB
PENGUNGKAPAN SABU: Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah) saat memperlihatkan barang bukti sabtu 21 kg yang berhasil diungkap pada 2 Desember 2022 lalu.
PENGUNGKAPAN SABU: Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah) saat memperlihatkan barang bukti sabtu 21 kg yang berhasil diungkap pada 2 Desember 2022 lalu.

TARAKAN- Sidang perkara sabu 21 kg yang diungkap Polda Kaltara, pada 2 Desember tahun lalu, saat ini sudah masuk agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perkara tersebut dengan terdakwa Johansyah berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Harismand saat dikonfirmasi menuturkan, dalam perkara itu JPU mendakwa terdakwa Johansyah dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2. Dalam pembuktian perkara tersebut, JPU sudah menghadirkan saksi dari pihak kepolisian sebagai saksi penangkap dan motoris speedboat yang mengangkut sabu tersebut.

“Saksi penangkap menerangkan kronologis penangkapan terdakwa Johansyah. Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saksi penangkap mengungkap bahwa sabu yang dikirim terdakwa sudah dalam perjalanan dari Tanjung Selor ke Tarakan,” katanya, Kamis (8/5).

Berdasarkan keterangan saksi penangkap, saat itu sabu dibawa sebuah speedboat yang dinakhodai saksi Hermansyah. Sabu tersebut dikemas dalam boks putih dan berada dibawah tumpukan boks ikan. Keterangan yang sama juga dikatakan saksi Hermansyah, saat memberikan keterangan di ruang persidangan.

“Saksi yang dititipkan itu tidak tahu kalau dibawah tumpukan boks ikan ada sabu-sabu. Terdakwa Johansyah hanya menyuruh membawa ikan tersebut ke Tarakan,” imbuh Harismand.

Rencana sabu tersebut akan dibawa lagi ke Parepare, Sulawesi Selatan. Namun saat itu Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan sabu di Pelabuhan Malundung. “Speedboat sampai di Tarakan dan Johansyah diamankan di Bulungan,” ungkapnya.

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara tersebut, terdakwa mengakui disuruh oleh Daus. Saat ini Daus masih menjadi DPO pihak kepolisian. Dalam sidang perkara tersebut, JPU sudah menghadirkan semua saksi dalam pembuktian.

Kemudian sidang berikutnya akan berlangsung dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa. “Kalau tidak ada saksi meringankan, akan lanjut ke pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Johansyah, Adiansyah mengungkapkan, terdakwa hanya merupakan kurir dalam perkara tersebut. Bahkan terdakwa sudah mengakui sabu tersebut bukan miliknya. Hal tersebut pun dikatakan para saksi yang dihadirkan JPU. Yang menyatakan terdakwa hanya kurir dan pemilik sabu tersebut hingga saat ini masih menjadi DPO.

“Saat ini masih dalam pembuktian dan kami akan buktikan kalau barang ini bukan milik terdakwa. Hal itu sudah dibenarkan saksi penyidik,” ucapnya.

Pihaknya berencana akan menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa. Terkait hal tersebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dari terdakwa Johansyah.

“Terdakwa ini memang diiming-imingi, belum ada menerima upah. Dari dakwaan terdakwa sudah mengakui hanya diiming-iming saja,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X