Percepat Proses Raperda Jadi Perda

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 00:11 WIB
BAHAS RAPERDA: Poin per poin dibahas lebih detail oleh Pansus A dan instansi berkaitan Raperda.
BAHAS RAPERDA: Poin per poin dibahas lebih detail oleh Pansus A dan instansi berkaitan Raperda.

TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus A kembali menggelar pertemuan, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Serta Prekursor Narkotika, bersama mitra OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.

Adapun mitra OPD yang hadir, Perwakilan Biro Hukum Kaltara, Perwakilan Kesbangpol Kaltara , BNNP Kaltara, Perwakilan Polda Kaltara, dan tim pakar. Ketua Pansus Ainun Farida mengatakan, pertemuan itu membahas secara mendalam Raperda pada pertemuan sebelumnya. Selain itu, dilakukan penyelarasan tiap poin dari pasal-pasal dari berbagai sudut pandang, salah satunya fasilitas untuk klinik rehabilitasi.

“Ini memang upaya mempercepat proses Raperda menjadi Perda,” ungkapnya, Jumat (9/8).

Pada pertemuan dengan stakeholder terkait, masih dalam tahap membahas masing-masing isi pasal Raperda ini. Ada beberapa perubahan redaksi, dalam pasal dan ayat dari Raperda ini.

“Dilakukan penyelarasan tiap poin dari pasal-pasal dari berbagai sudut pandang. Salah satunya fasilitas untuk klinik rehabilitasi,” terangnya.

Dalam pertemuan 11 Mei lalu, perwakilan BNNP Kaltara juga menyampaikan masukan. Pada dasarnya BNNP hanya memiliki data yang memerlukan pemetaan. Sehingga sangat mendukung apa yang tim Pansus lakukan.

“Yang kita lakukan ini untuk mendukung BNNP, sebagai bentuk negara hadir di daerah perbatasan,” ujarnya. (adv/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X