OMBUDSMAN RI Perwakilan Kaltara turut menindaklanjuti dugaan penyimpangan terhadap pendistribusian LPG atau disebut elpiji 3 kg. Diketahui saat ini Polres Tarakan turut melakukan penyelidikan, dugaan kelangkaan dan mahalnya gas LPG 3 kg.
Saat dikonfirmasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengapresiasi langkah Kapolres Tarakan dalam menyelidiki dugaan ini. Sebab pihaknya juga telah menerima aduan dari masyarakat.
Padahal penjualan terhadap LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dilarang keras. Mengingat, LPG 3 kg bersifat subsidi dan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin.
“Ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah. Kalau soal pelayanan publiknya ini kan pelayanan dasar. Kita lihat saja, mana ada rumah tangga yang tidak membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari, misal memasak. Harusnya pemerintah melakukan pengawasan,” tegasnya, Senin (14/8).
Dari hasil pengawasan yang seharusnya dilakukan pemerintah, maka akan diketahui berapa kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3 kg. Agen serta pangkalan juga perlu diawasi terkait legitimasinya.
“Jangan sampai ada oknum tertentu yang mungkin membeli di distributor kemudian menjual kembali. Jika pengawasannya komperhensif, maka hal itu bisa diantisipasi,” tuturnya.
Ia menegaskan, seharusnya ada evaluasi yang dilakukan untuk penerima LPG 3 kg. Menurutnya, ada empat kriteria penerima LPG 3 kg diantaranya, masyarakat miskin, pelaku UMKM, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Pihaknya pun telah melakukan analisis dan meminta keterangan dari pihak RT dan kelurahan terkait. Diketahui, telah terdapat pendataan baru penerima seperti pendataan Kepala Keluarga (KK).
“Jika terdapat pelanggaran administrasi soal pendistribusian ini, akan segera langsung berkoordinasi dengan Kapolres Tarakan. Itu bentuk sinergitas juga. Karena ini kan ada konsekuensi hukum. Maka bisa jadi nanti temuan maladministrasi akan kami koordinasikan ke Polres, supaya polisi bisa lebih mengembangkan lagi,” pesannya.
Bahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pertamina Depot Tarakan. Terlebih laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, pada Juli 2023 lalu tentang tidak meratanya pendistribusian LPG subsidi.
“Kami akan koordinasi ke depan dengan Pertamina. Karena Pertamina yang mendistribusikan sesuai apa yang diusulkan pemerintah kota,” tutupnya. (sas/uno)