TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai dan Pantai. Yang kemudian disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Bulungan Aluh Berlian mengungkapkan, Raperda ini sudah lama dibahas. Namun karena perlu pembahasan secara teknis dan kehati-hatian, maka baru saat ini bisa memberikan persetujuannya.
“Untuk sinkronisasi dalam mewujudkan persamaan persepsi, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, melakukan pembahasan bersama terhadap raperda ini,” ungkap Politisi Partai Golkar ini, Senin (4/9) lalu.
Hasil dari pembahasan tersebut dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan yang telah disampaikan pada rapat paripurna. Mengingat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai dan Pantai, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pembangunan fisik. Untuk wilayah kota maupun perdesaan di Bulungan.
“Guna memenuhi aspek keadilan dalam pengaturan sempadan, perlu adanya upaya-upaya pengamanan dan penertiban batas tanah yang boleh dan tidak didirikan bangunan. Atau dilaksanakannya kegiatan, yang diatur dengan garis sempadan sesuai perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan,” tutur Aluh.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah daerah memandang perlu melakukan peninjauan kembali Perda Nomor 07 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai dan Pantai. Keputusan raperda tersebut juga sudah melalui pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Bulungan. Meliputi Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Demokrat NasDem dan Amanat Keadilan Bintang Pembangunan. (adv/uno2)