MANAGED BY:
SABTU
23 SEPTEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

KALTARA

Senin, 11 September 2023 21:09
Bawaslu Pantau dan Kawal Dana Kampanye
DANA KAMPANYE: Perlu diawasi dan dikawal perihal dana kampanye agar dapat terlaporkan oleh peserta Pemilu 2024 mendatang.

TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan akan memantau dan mengawal dana kampanye. Pasalnya, dana kampanye harus dilaporkan dengan baik tanpa ada kesalahan.

Dalam pelaksanaan kampanye oleh seluruh partai politik (Parpol) dan calon perseorangan sebagai peserta Pemilu, membutuhkan dana kampanye. Untuk itu, sangat perlu dilakukan pengawasan. Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengatakan, akan melakukan pengawasan melekat.

Dirinya meminta kepada seluruh peserta Pemilu, terkait dana kampanye yang utama adalah asas kejujuran dan ketertiban. Artinya, kejujuran dari partai dan peserta Pemilu itu menyampaikan semua secara detail dananya berasal dari mana, dan jumlahnya.

“Ketentuan yang ada tidak dilanggar, seperti jumlah batasan dana yang boleh dimasukkan sebagai dana kampanye serta sumbernya harus sesuai yang sudah ditentukan oleh undang-undang,” jelasnya, belum lama ini.

Sebagai contoh, dari perseorangan harus jelas identitas penyumbangnya. Seperti besarannya tidak boleh melebihi Rp 2,5 miliar secara kumulatif. Lalu dana yang berasal dari korporasi ada pembatasan, tidak diperbolehkan jika dari pemerintah. Berbeda jika dari non pemerintah dan berbadan hukum, maka diperbolehkan.

“Kalau korporasi atau kelompok tidak berbadan hukum, tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Jika itu dilanggar, maka ada sanksi yang diberikan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu telah jelas sanksi yang dapat diterima setiap peserta Pemilu. Baik calon anggota DPD maupun calon legislatif DPRD.

“Kami akan terus melakukan pengawasan melekat bersama KPU. Untuk pembukaan rekening dan proses pelaporan dana kampanye,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan, terkait dana kampanye terdapat batasan-batasan. Sumber sumbangan yang dibatasi perorang, instansi dan sebagainya di mana hal itu diatur dalam PKPU 18/2023. Terpenting dalam dana kampanye adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Kalau itu tak ada, dan tidak dilaporkan, maka akan dikenai sanksi. Sanksi sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017. Jika tidak menyerahkan LADK, maka tidak akan masuk dalam proses atau ada pembatalan pencalonan seperti di Pasal 338,” tegasnya. (fai/uno)


BACA JUGA

Minggu, 22 November 2015 19:15

Perang Proksi Ancaman Warga Kaltara

<p style="text-align: justify;"><strong>TANJUNG SELOR</strong> &ndash;…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers