TARAKAN - Pasca insiden penganiayaan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok kepada warga Tarakan, Tim Pengawasn Orang Asing (Pora) langsung melakukan koordinasi. Meski kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Itu sudah diselesaikan sama pihak kepolisian. Karena kepolisian punya kewenangan. Untungnya cepat dari pihak kepolisian. Jadi enggak berlarut-larut. Sehingga ini kami mengupayakan jangan sampai terjadi lagi,” tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Tarakan Mahesa Abdurahim, Kamis (14/9).
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan. Salah satu upaya yang dilakukan, akan melakukan edukasi kepada sponsor agar memantau WNA. Sementara satu orang WNA yang terlibat penganiayaan, akan dipulangkan ke negara asalnya. Namun saat ini, pihaknya belum menerima hasil mediasi damai WNA tersebut.
“Saya dapat info, WNA-nya sudah dipulangkan oleh pihak sponsor dan tidak mau dipakai lagi. Kasus ini tak ada pelimpahan ke kami. Tapi statusnya terdata dan kerja di suatu perusahaan,” tuturnya.
Disinggung terkait WNA bekerja sebagai helper, pihaknya akan mengecek kembali data tersebut. Sebab izin tinggalnya terdaftar di Kantor Imigrasi Tarakan. Hasil pengawasan Imigrasi Tarakan, WNA yang bekerja sesuai izin tinggal terbatas (ITAS).
WNA ilegal yang masuk ke wilayah kerja di Tarakan, Bulungan, KTT dan Malinau sulit dilakukan pengawasan. Sebab biasanya WNA masuk lewat jalur tersembunyi atau di sekitar Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
“Kami mengharap info juga dari masyarakat dan kami tindaklanjuti. Indikasi di Indonesia ada saja. Untungnya di Tarakan bukan berbatasan langsung seperti Nunukan,” ungkapnya.
Sejak Januari-September 2023, pihaknya sudah memulangkan 7 WNA. Lima orang diantaranya didapati bekerja secara ilegal, di salah satu pertambangan emas di Kaltara. Izin tinggal yang didapati juga tidak memiliki sponsor. “Masuknya resmi, cuma memperoleh izin tinggalnya tidak. Sebelum masuk ke Indonesia kan WNA bermohon visa dulu ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tuturnya.
Sementara tugas Imigrasi melakukan pengawasan lapangan dan administratif. Keberadaan WNA di Indonesia dilihat pada izin tinggalnya. Diantaranya WNA yang merupakan wisatawan, pebisnis, pekerja, investor dan penyatuan keluarga. Dari masing-masing izin tinggal, masa tinggal di Indonesia juga berbeda. “Harus dibedakan tujuan ke Indonesia. Tinggal di Indonesia berapa lama,” tutupnya. (sas/uno)