MANAGED BY:
SABTU
23 SEPTEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

BENUANTA

Jumat, 15 September 2023 20:04
Pengedar Sabu Diupah Rp 50 Ribu
NARKOTIKA: Pria berinisial EC diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (14/9).

TARAKAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Aki Balak RT 20, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, sekitar pukul 16.00 Wita, pada 11 September lalu. Pria berinisial EC kini ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar TKP terdapat seseorang pria yang dicurigai melakukan transaksi narkotika. Akhirnya menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Ternyata yang satunya itu baru mau membeli. Saat mau melakukan transaksi dan diamankan. Salah seorang tersangka ditemukan dompet berisi diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain, Kamis (14/9).

Sabu yang ditemukan merupakan paket hemat dengan total 16 bungkus milik tersangka EC. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 320 ribu. Uang tersebut diduga hasil dari penjualan sabu.

“Di dalam dompet itu ada kode berapa banyak paket sabu dan harga sabu yang harus dijual,” katanya.

Untuk paket yang dijual EC berkisar Rp 100ribu-Rp 200 ribu. Berdasarkan pengakuan EC, disuruh menjadi pengedar sabu oleh seseorang berinisial TB. Setiap harinya, hasil penjualan mencapai Rp 1 juta, EC mendapatkan upah Rp 50 ribu.

Berdasarkan pengakuan EC, baru kali itu diminta oleh TB untuk mengedarkan sabu. EC tidak mengetahui identitas lengkap dari TB. Sehingga penyelidikan yang dilakukan polisi pun terputus dan TB ditetapkan menjadi DPO.

“Jadi EC langsung dikasih dompet itu. Pengakuannya baru hari itu disuruh oleh TB. Karena EC baru hari itu bertemu TB, sehingga kami masih gali terus ciri-cirinya,” ungkapnya.

Diketahui, EC merupakan warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar yang sengaja mengedarkan sabu di Jalan Aki Balak. Di sekitar TKP ini juga diduga menjadi sarang peredaran sabu. Atas tindakan EC disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (sas/uno)


BACA JUGA

Jumat, 22 September 2023 23:34

Ajudan Kapolda Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar dengan Luka Tembak

TANJUNG SELOR - Ajudan Kapolda Kaltara, Brigpol Setyo Herlambang tewas…

Jumat, 22 September 2023 23:32

Diduga Tak Bisa Berenang, Anak 10 Tahun Tenggelam

BPBD BULUNGAN UNTUK HRK TANJUNG SELOR - Dimas Zhafran Khairy,…

Jumat, 22 September 2023 21:02

Akses Jembatan Warga Krayan Memprihatinkan

TANJUNG SELOR – Kondisi memprihatinkan dirasakan masyarakat Krayan, Kabupaten Nunukan.…

Jumat, 22 September 2023 20:59

Alokasakan Rp 12,5 Miliar untuk Pra PON

TARAKAN - Memasuki Pra Pekan Olahraga Nasional (PON), Komite Olahraga…

Jumat, 22 September 2023 20:56

Korban Dipukul Pakai Botol Kaca

TARAKAN - Wanita berinisial RF yang berprofesi sebagai marka biliar…

Rabu, 20 September 2023 18:02

Kampanyekan Pengurangan Sampah Plastik

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani memberikan apresiasi terhadap perhelatan…

Rabu, 20 September 2023 18:00

Nyabu di Belakang Kampung Bersinar

TIGA orang pekerja bangunan masing-masing berinisial IS, NA dan AB…

Selasa, 19 September 2023 14:40

Pasca Insiden Kecelakaan di Sekatak, Tokoh Adat Sepakat Berdamai

PASCA insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di KM 11…

Senin, 18 September 2023 15:47

Pengerjaan Oprit Jembatan dan Peningkatan Jalan di Salimbatu, Siapkan Anggaran Rp 7 Miliar

TANJUNG SELOR – Dengan banyaknya keluhan masyarakat terhadap Jembatan Salimbatu,…

Senin, 18 September 2023 15:45

Kasus Gantung Diri di Tarakan, Polisi Bilang Tak Ada Tanda Kekerasan

TARAKAN - Pihak kepolisian memastikan korban yang ditemukan gantung diri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers