TARAKAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Aki Balak RT 20, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, sekitar pukul 16.00 Wita, pada 11 September lalu. Pria berinisial EC kini ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar TKP terdapat seseorang pria yang dicurigai melakukan transaksi narkotika. Akhirnya menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Ternyata yang satunya itu baru mau membeli. Saat mau melakukan transaksi dan diamankan. Salah seorang tersangka ditemukan dompet berisi diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain, Kamis (14/9).
Sabu yang ditemukan merupakan paket hemat dengan total 16 bungkus milik tersangka EC. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 320 ribu. Uang tersebut diduga hasil dari penjualan sabu.
“Di dalam dompet itu ada kode berapa banyak paket sabu dan harga sabu yang harus dijual,” katanya.
Untuk paket yang dijual EC berkisar Rp 100ribu-Rp 200 ribu. Berdasarkan pengakuan EC, disuruh menjadi pengedar sabu oleh seseorang berinisial TB. Setiap harinya, hasil penjualan mencapai Rp 1 juta, EC mendapatkan upah Rp 50 ribu.
Berdasarkan pengakuan EC, baru kali itu diminta oleh TB untuk mengedarkan sabu. EC tidak mengetahui identitas lengkap dari TB. Sehingga penyelidikan yang dilakukan polisi pun terputus dan TB ditetapkan menjadi DPO.
“Jadi EC langsung dikasih dompet itu. Pengakuannya baru hari itu disuruh oleh TB. Karena EC baru hari itu bertemu TB, sehingga kami masih gali terus ciri-cirinya,” ungkapnya.
Diketahui, EC merupakan warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar yang sengaja mengedarkan sabu di Jalan Aki Balak. Di sekitar TKP ini juga diduga menjadi sarang peredaran sabu. Atas tindakan EC disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (sas/uno)