TANJUNG SELOR - Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada di Bulungan, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk meningkatkan legalitas usahanya.
NIB merupakan sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Bulungan pun telah memudahkan pelaku usaha untuk mengurus NIB tersebut.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD Bulungan Alih Berlian meminta agar pelaku usaha bisa mengurus NIB. "Pelaku usaha harus segera mengurus NIB. Saya juga meminta Dinas KUKMPP Bulungan tidak menyulitkan pelaku usaha saat mengurus itu (NIB)," terang Politisi Partai Golkar itu, beberapa waktu lalu.
Menurut Aluh, pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB tentunya akan lebih mudah mendapatkan program bantuan pemerintah. Sebab usahanya sudah terdata dan tervalidasi.
“Dari data yang ada saat ini, belum seluruhnya pelaku UMKM di Bulungan mengantongi NIB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2015, ibarat NIK KTP, NIB ini menjadi nomor identitas tunggal agar usaha kita diakui,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, NIB menjadi legalitas sebuah usaha. Sehingga jika tidak memilikinya akan sulit untuk mengurus berbagai hal, termasuk sertifikasi halal. Tak hanya itu, dengan memiliki NIB, pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman modal akan lebih mudah mengurus kreditnya. (adv/uno2)