BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan tegas dalam menegakkan aturan yang tertuangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) biasanya sudah lebih dulu melakukan kampanye. Padahal, tahapan kampanye belum masuk jadwal. Untuk itu, Bawaslu meminta partai politik (Parpol) memperhatikan hal tersebut.
Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengungkapkan, masih banyaknya pihak yang salah memahami mengenai pemberlakuan regulasi PKPU 15/2023. Yang diperbolehkan dalam PKPU tersebut, sosialisasi atau pendidikan mengenai politik yang dilakukan parpol yang sudah terdaftar di KPU.
“Jadi bukan melakukan promosi atau kampanye Bacaleg. Apalagi ini belum masuk tahapan Kampanye,” tegasnya, Minggu (17/9).
Kampanye masih bisa dilakukan secara internal di parpol saja. Tidak boleh dilakukan secara terbuka, seperti yang kebanyakan dilakukan saat ini melalui alat peraga kampanye (Algaka). Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh parpol setiap kali melakukan kampanye. Salah satunya, parpol tidak boleh melakukan secara terbuka.
“Tak boleh melibatkan Bacaleg serta menggunakan atribut parpol kepada pesertanya. Bahkan melalui media sosial pun tak boleh. Karena dalam PKPU ini sangat jelas kalau kampanye tak boleh dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Yang boleh dilakukan, lanjut dia, hanya sosialisasi atau pendidikan politik. Namun tetap kembali dilakukan di internal parpol. Pihaknya masih sangat kesulitan dalam melakukan pelarangan. Pasalnya, meski agenda kampanye belum dimulai, termasuk belum adanya peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Menjadi sumber kesulitan bagi Bawaslu menegakan aturan ini.
“Makanya di sini kita meminta kepada setiap parpol, untuk segera mencabut kembali alat peraga yang sudah terlanjur terpasang. Apalagi parpol-parpol ini juga sudah ditetapkan oleh KPU. Makanya urusan Bacaleg ini, kita lebih menekankan parpol untuk bertindak,” tuntasnya. (fai/uno)