MANAGED BY:
SABTU
02 DESEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

BENUANTA

Rabu, 20 September 2023 18:00
Nyabu di Belakang Kampung Bersinar
BARANG HARAM: Pelaku dan barang bukti berupa alat penghisap sabu diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan, Selasa (19/9).

TIGA orang pekerja bangunan masing-masing berinisial IS, NA dan AB diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan, sekitar pukul 06.00 Wita, Selasa (12/9).

Pasalnya, ketiga pelaku diamankan usai mengonsumsi sabu di belakang Posko Kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Gang Cendawan, Jalan Yos Sudarso RT 03, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain mengaku, mendapat informasi dari warga sekitar terkait transaksi narkotika jenis sabu.

Polisi akhirnya langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud. “Setelah diamati, di belakang Posko Kampung Bersinar itu ada memang rumah kontrakan lampunya masih nyala. Padahal sudah pagi hari. Jadi anggota memang sudah curiga,” ujarnya, Selasa (19/9).

Saat itu polisi langsung menggerebek rumah tersebut. Alhasil, tiga pelaku langsung diamankan di rumah itu. Polisi juga menemukan alat penghisap sabu, korek api dan plastik bening bekas pembungkus sabu. Saat dilakukan tes urine, ketiganya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Usai dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengaku telah membeli sabu seharga Rp 100 ribu di wilayah Timbunan, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Pengakuan pelaku, tidak saling mengenal dengan penjual sabu. Transaksinya, hanya memberikan uang kepada seseorang tidak dikenal dan langsung mengambil barang haram tersebut.

“Pengakuannya hanya kasih uang ambil barangnya dan langsung jalan,” katanya.

Ketiga pelaku yang saat ini menjadi korban penyalahgunaan narkotika akan di asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tarakan. Apabila pelaku tidak termasuk dalam jaringan pengedar narkotika, maka tindakan selanjutnya rehabilitasi.  Namun pelaku tetap disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Amiruddin mengakui, wilayah Timbunan sering kali menjadi lokasi peredaran sabu yang diungkap polisi. Wilayah Timbunan pun kini menjadi salah satu lokasi yang diatensi Mabes Polri, agar disterilkan dari peredaran narkotika.

“Untuk pemakai pun kami akan lakukan rehabilitasi. Apabila tidak terlibat dalam jaringan,” tegasnya. (sas/uno)


BACA JUGA

Jumat, 20 November 2015 18:16

165 Calon Banpol PP Tak Lolos Tes Fisik

<p><strong>TANJUNG SELOR</strong> &ndash; Sebanyak 165 orang calon anggota Bantuan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers