TARAKAN - Wanita berinisial RF yang berprofesi sebagai marka biliar atau penyusun bola biliar, diduga melakukan penganiayaan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah sekitar pukul 02.30 Wita, Sabtu (16/9) lalu.
Motifnya diduga, karena korban berinisial NF (20) yang merupakan mahasiswi terlibat kesalahpahaman. “Korban NF bersama keluarganya akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian setelah kejadian. Setelah itu kami lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (21/9).
Saat dilakukan penyelidikan, wanita berusia 19 tahun itu diketahui bekerja sebagai marka biliar. Akhirnya tersangka berhasil diamankan di tempat ia bekerja, sekitar pukul 23.00 Wita, Selasa (19/9) lalu. Kronologisnya, korban saat itu sedang duduk bersama rekannya di dalam THM.
Setelah itu, tersangka mendatangi ke tempat duduk korban. Disitu mulai terjadi cekcok mulut antar keduanya. Namun tersangka sempat meninggalkan korban dan memanggil temannya untuk meminta pertolongan.
“Disitulah terjadi keributan. Akhirnya teman pelapor, NF ini menjadi korban. Korban dipukul menggunakan botol kaca dibagian bibir oleh tersangka bersama temannya. Disitu korban langsung dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Namun dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat tindakan tidak terpuji oleh korban. Saat itu, korban menendang tersangka dibagian bokong. Sehingga muncul cekcok yang berujung penganiayaan.
“Tersangka merasa ditendang bokongnya. Pas mendatangi meja korban ada gelas kaca dilihatnya dan langsung melempar ke arah wajah korban. Korban terluka dan mendapat 30 jahitan di bibirnya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan tersangka tidak saling kenal sebelumnya. Keduanya hanya pengunjung dan baru bertemu di salah satu THM. Dugaan penganiayaan itu terjadi lantaran tersangka yang dalam pengaruh minuman beralkohol.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti yakni pecahan gelas dari tangan tersangka, setelah melempar bibir korban. “Tersangka kami persangkaan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya. (sas/uno)