TARAKAN - Berfungsi sebagai community protector atau berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, akan terus dilakukan Bea Cukai Tarakan.
Pasalnya, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Dalam aturan itu dijelaskan pakaian bekas dan barang bekas lainnya, termasuk barang yang dilarang impor. Hal Ini juga menjadi tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector, dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Johan Pandores, Kamis (21/9).
Ia menegaskan, sebagai wilayah yang rawan tindak penyelundupan, akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan, pemetaan para pelaku penyelundupan, jalur penyelundupan dan mengungkap lokasi gudang pakaian bekas di wilayah Tarakan.
Tak hanya itu, pihaknya gencar melakukan patroli laut mandiri atau patroli gabungan. Dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, PSO Bea Cukai Pantoloan, Lantamal XIII Tarakan, dan Ditpolairud Polda Kaltara.
Pemusnahan barang bukti pakaian bekas juga menjadi komitmen ketegasan pemerintah. Dalam mencegah dan menindaklanjuti upaya menyelundupan barang terlarang ke wilayah Indonesia. Ia berharap, agar menjadi atensi bagi masyarakat sehingga tidak ada lagi importasi pakaian bekas. Khususnya di Tarakan yang diduga sebagai pintu masuk wilayah Indonesia yang paling efisien.
“Pengawasan berbagai barang larangan dan pembatasan lain pun akan kami jalankan. Utamanya yang berkaitan dengan beragam jenis NPP (Narkotika Psikotropika dan Prekursor),” tegasnya.
Salah satu contoh kasus, yakni perkara Hasbudi yang diungkap bersama Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Ditreskrimsus Polda Kaltara. Dalam penindakan yang dilakukan, berhasil diamankan seluruhnya 17 kontainer secara bertahap. Dengan total muatan mencapai 1978 balpres pakaian bekas.
Terkait kronologisnya, Johan menjelaskan penindakan ini berawal dari upaya penegakan hukum tambang emas ilegal oleh Polda Kaltara. Namun dalam pemeriksaan tersebut ditemukan transaksi pemasukan 4 kontainer, diduga berisi barang ilegal. Polda Kaltara melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tarakan, untuk penyelidikan mendalam.
Hasilnya, tim berhasil menemukan 17 kontainer yang diselundupkan melalui perairan Tawau, Malaysia-Tarakan. Dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) oleh tersangka Hasbudi.
“Atas temuan tersebut segera kami lakukan pemeriksaan dengan bantuan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Polda Kaltim. Sebagai langkah antisipasi dugaan penyelundupan NPP. Namun hasilnya nihil, tidak kami temukan NPP di dalamnya. Tetapi upaya penyelundupan balpres merupakan pelanggaran. Karena termasuk dalam barang larangan dan pembatasan,” pungkasnya. (sas/uno)