TARAKAN - Seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Burhan alias Culang, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, sekira pukul 16.00 Wita, Kamis (21/9). DPO yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan diamankan saat sedang bersantai tepi Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
"Unit Resmob melihat seseorang mirip dengan ciri-ciri DPO Kejari Tarakan. Kami langsung menuju Polres Tarakan guna memastikan kebenarannya," ujar Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand.
Saat itu juga Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan serah terima narapidana ke Kejari Tarakan. Setelah serah terima, Kejari Tarakan langsung menuju Lapas Kelas IIA Tarakan untuk dilakukan ekseskui terhadap DPO tersebut.
Diketahui, terpidana Burhan merupakan DPO yang dibuktikan melalui putusan kasasi Nomor: 4046K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan telah terbukti melakukan percobaan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram pada 9 Agustus 2021.
Saat itu, pihak kepolisian mengamankan 40 bungkus sabu dengan berat 37 gram dari tangan Burhan. "Dari putusan kasasi tersebut, DPO ini dipidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara," ungkapnya.
Terpidana Burhan sempat divonis bebas di tingkat banding pada 8 Desember tahun 2020 lalu. Saat divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan kasasi. Saat akan diamankan, Burhan lantas melarikan diri. Sehingga terpidana langsung ditetapkan sebagai DPO. "Sudah dua tahun dan baru ditangkap. Dalam perkara ini dia sendiri," pungkasnya. (sas/ind)