MANAGED BY:
SABTU
02 DESEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

KALTARA

Sabtu, 23 September 2023 11:09
Kabur Dua Tahun, Culang Akhirnya Diciduk
DIEKSESKUSI. Seorang DPO kasus narkotika, Burhan (kiri) langsung dieksekusi ke Lapas Tarakan, Kamis (21/9), setelah berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan,

TARAKAN - Seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Burhan alias Culang, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan,  sekira pukul 16.00 Wita, Kamis (21/9). DPO yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan diamankan saat sedang bersantai tepi Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

"Unit Resmob melihat seseorang mirip dengan ciri-ciri DPO Kejari Tarakan. Kami langsung menuju Polres Tarakan guna memastikan kebenarannya," ujar Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand.

Saat itu juga Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan serah terima narapidana ke Kejari Tarakan. Setelah serah terima, Kejari Tarakan langsung menuju Lapas Kelas IIA Tarakan untuk dilakukan ekseskui terhadap DPO tersebut.

Diketahui, terpidana Burhan merupakan DPO yang dibuktikan melalui putusan kasasi Nomor: 4046K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan telah terbukti melakukan percobaan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram pada 9 Agustus 2021.

Saat itu, pihak kepolisian mengamankan 40 bungkus sabu dengan berat 37 gram dari tangan Burhan. "Dari putusan kasasi tersebut, DPO ini dipidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara," ungkapnya.

Terpidana Burhan sempat divonis bebas di tingkat banding pada 8 Desember tahun 2020 lalu. Saat divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan kasasi. Saat akan diamankan, Burhan lantas melarikan diri. Sehingga terpidana langsung ditetapkan sebagai DPO. "Sudah dua tahun dan baru ditangkap. Dalam perkara ini dia sendiri," pungkasnya. (sas/ind)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 29 November 2023 19:13

Peluang Peningkatan PAD Kaltara

TANJUNG SELOR - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi…

Selasa, 28 November 2023 19:51

BPKP Awasi P3DN di Kaltara

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menekankan…

Selasa, 28 November 2023 19:44

Upayakan RHL di Kaltara

TANJUNG SELOR - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya…

Senin, 27 November 2023 19:51

Khawatir Terjadi Polarisasi saat Pemilu

TARAKAN - Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap Oemilu 2024…

Jumat, 24 November 2023 19:19

IPM Kaltara Meningkat Secara Merata

TANJUNG SELOR – Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara,…

Kamis, 23 November 2023 20:11

UMP Kaltara 2024 Cuma Naik Rp100 Ribu, Dinilai Tak Adil bagi Kaum Buruh

TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2024 sudah…

Kamis, 23 November 2023 20:04

Capaian Investasi Kaltara Lampaui 200 Persen

TANJUNG SELOR - Pertumbuhan realisasi investasi di Kalimantan Utara (Kaltara)…

Kamis, 23 November 2023 10:55

Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

TARAKAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti terhadap tiga perkara…

Rabu, 22 November 2023 20:53

UMP Kaltara Tahun 2024 Cuma Naik Rp 100 Ribu

TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan…

Selasa, 21 November 2023 19:15

Pengembangan Kawasan Optikan

Tanjung Selor – Optimalisasi potensi perikanan (Optikan) sebagai implementasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers