MANAGED BY:
SABTU
02 DESEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

KALTARA

Sabtu, 23 September 2023 11:10
Lanjutan Sidang Kasus Sabu yang Dibuang di Toilet, Dua Terdakwa Dituntut Pekan Depan
TERTUNDUK : Terdakwa Saiful saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (22/9).

TARAKAN - Sejumlah saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara  2 bungkus sabu sabu yang dibuang ke kloset dengan terdakwa Saiful dan Aula Rahman. Saksi yang dihadirkan yakni saksi penangkap dari BNNP Kaltara dan saksi mahkota.

Berdasarkan keterangan saksi penangkap, didapati perkara itu diungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Jalan Panda Wangi, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara pada 22 Maret 2023. Saat menerima laporan, BNNP Kaltara menindaklanjuti dan mendatangi rumah terdakwa Saiful.

"Saat didatangi petugas, terdakwa Saiful dan Aula Rahman berada di dalam rumah. Kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas BNNP Kaltara dan didapati kedua terdakwa berada di dalam toilet. Petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik teh dan sabu 5,59 gram," ujar JPU, Komang Noprizal, Jumat (22/9).

Diduga, sabu yang dibungkus dalam kemasan teh itu sudah dibuang kedua terdakwa di dalam kloset. Hal itu dilakukan kedua terdakwa lantaran sudah didatangi petugas. Bahkan sabu 5,59 gram ditemukan petugas di pinggiran kloset. Kloset tersebut sempat dibongkar petugas BNN dan mendapati bungkus plastik kemasan teh.

Dari keterangan para saksi, terdakwa Saiful awalnya mendapat perintah  dari salah satu DPO dalam perkara tersebut yaitu Heri alias Isa, untuk mengambil sabu. Sabu itu diambil terdakwa Saiful di sekitar Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

"Tapi terdakwa tidak tahu berapa jumlah sabu itu karena hanya mengambilnya saja. Setelah menerima sabu itu, Saiful langsung menghubungi terdakwa Aula, untuk segera membelikan bungkusan dan timbangan digital," bebernya.

Dari fakta persidangan, barang haram tersebut akan dikirim ke Balikpapan. Selain menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pun sudah dilakukan. "Kalau dari Saiful mengaku hanya menerima perintah untuk mengambil sabu," tuturnya.

Para terdakwa mengaku belum mendapatkan upah dari DPO Isa. Hanya keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah apabila sabu itu berhasil dikirim ke Balikpapan. Namun untuk besaran upahnya, kedua terdakwa belum mengetahuinya.

Kemudian terkait dugaan sabu yang berjumlah 2 kilogram, apabila mengacu dengan dua bungkus kemasan teh, kedua terdakwa tidak bisa memastikan jumlah pastinya. Namun Komang memastikan bahwa kemasan teh cina yang didapatkan dalam perkara itu, merupakan kemasan sabu yang sering didapati saat pengungkapan perkara sabu.

"Sidang selanjutnya akan masuk ke agenda tuntutan. Rencananya tuntutan akan kira bacakan pada Selasa (26/9) pekan depan," pungkasnya. (sas/ind)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 29 November 2023 19:13

Peluang Peningkatan PAD Kaltara

TANJUNG SELOR - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi…

Selasa, 28 November 2023 19:51

BPKP Awasi P3DN di Kaltara

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menekankan…

Selasa, 28 November 2023 19:44

Upayakan RHL di Kaltara

TANJUNG SELOR - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya…

Senin, 27 November 2023 19:51

Khawatir Terjadi Polarisasi saat Pemilu

TARAKAN - Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap Oemilu 2024…

Jumat, 24 November 2023 19:19

IPM Kaltara Meningkat Secara Merata

TANJUNG SELOR – Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara,…

Kamis, 23 November 2023 20:11

UMP Kaltara 2024 Cuma Naik Rp100 Ribu, Dinilai Tak Adil bagi Kaum Buruh

TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2024 sudah…

Kamis, 23 November 2023 20:04

Capaian Investasi Kaltara Lampaui 200 Persen

TANJUNG SELOR - Pertumbuhan realisasi investasi di Kalimantan Utara (Kaltara)…

Kamis, 23 November 2023 10:55

Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

TARAKAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti terhadap tiga perkara…

Rabu, 22 November 2023 20:53

UMP Kaltara Tahun 2024 Cuma Naik Rp 100 Ribu

TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan…

Selasa, 21 November 2023 19:15

Pengembangan Kawasan Optikan

Tanjung Selor – Optimalisasi potensi perikanan (Optikan) sebagai implementasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers