TARAKAN - Sejumlah saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara 2 bungkus sabu sabu yang dibuang ke kloset dengan terdakwa Saiful dan Aula Rahman. Saksi yang dihadirkan yakni saksi penangkap dari BNNP Kaltara dan saksi mahkota.
Berdasarkan keterangan saksi penangkap, didapati perkara itu diungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Jalan Panda Wangi, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara pada 22 Maret 2023. Saat menerima laporan, BNNP Kaltara menindaklanjuti dan mendatangi rumah terdakwa Saiful.
"Saat didatangi petugas, terdakwa Saiful dan Aula Rahman berada di dalam rumah. Kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas BNNP Kaltara dan didapati kedua terdakwa berada di dalam toilet. Petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik teh dan sabu 5,59 gram," ujar JPU, Komang Noprizal, Jumat (22/9).
Diduga, sabu yang dibungkus dalam kemasan teh itu sudah dibuang kedua terdakwa di dalam kloset. Hal itu dilakukan kedua terdakwa lantaran sudah didatangi petugas. Bahkan sabu 5,59 gram ditemukan petugas di pinggiran kloset. Kloset tersebut sempat dibongkar petugas BNN dan mendapati bungkus plastik kemasan teh.
Dari keterangan para saksi, terdakwa Saiful awalnya mendapat perintah dari salah satu DPO dalam perkara tersebut yaitu Heri alias Isa, untuk mengambil sabu. Sabu itu diambil terdakwa Saiful di sekitar Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
"Tapi terdakwa tidak tahu berapa jumlah sabu itu karena hanya mengambilnya saja. Setelah menerima sabu itu, Saiful langsung menghubungi terdakwa Aula, untuk segera membelikan bungkusan dan timbangan digital," bebernya.
Dari fakta persidangan, barang haram tersebut akan dikirim ke Balikpapan. Selain menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pun sudah dilakukan. "Kalau dari Saiful mengaku hanya menerima perintah untuk mengambil sabu," tuturnya.
Para terdakwa mengaku belum mendapatkan upah dari DPO Isa. Hanya keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah apabila sabu itu berhasil dikirim ke Balikpapan. Namun untuk besaran upahnya, kedua terdakwa belum mengetahuinya.
Kemudian terkait dugaan sabu yang berjumlah 2 kilogram, apabila mengacu dengan dua bungkus kemasan teh, kedua terdakwa tidak bisa memastikan jumlah pastinya. Namun Komang memastikan bahwa kemasan teh cina yang didapatkan dalam perkara itu, merupakan kemasan sabu yang sering didapati saat pengungkapan perkara sabu.
"Sidang selanjutnya akan masuk ke agenda tuntutan. Rencananya tuntutan akan kira bacakan pada Selasa (26/9) pekan depan," pungkasnya. (sas/ind)