DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) masih berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Anggota DPRD Kaltara Ainun Farida mengungkapkan, pembahasan pasal per pasal dari setiap isi Raperda masih dilakukan. Salah satu poin penting yang ditekankan, pembahasan tentang pengelolaan, perawatan dan pemanfaatan benda cagar budaya. Baik yang ada di dalam maupun luar museum.
“Ini perlu dibahas lebih detail. Sebab nantinya menjadi poin penting dalam Raperda yang tengah diselesaikan,” terangnya, Rabu (27/9).
Diharapkan dengan disusunnya Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini. Seluruh cagar budaya yang ada di Kaltara dapat lebih terawat, dilindungi dan memiliki payung hukum yang jelas.
“Dengan melestarikan cagar budaya kita bisa menjaga budaya bangsa dari pengaruh budaya asing. Dan menjaga agar budaya kita tidak diakui oleh negara lain,” tegasnya.
Dengan melestarikan cagar budaya, khususnya kebudayaan lokal. Pada umumnya, juga dapat membangun rasa nasionalisme, rasa saling menjaga dan saling menghargai. Sehingga persatuan dan kesatuan bangsa tetap kokoh, walaupun dipisahkan oleh banyak pulau.
“Ini agar masyarakat saling menjaga apa yang menjadi sejarah di Kalimantan Utara,” harapnya.
Adapun hal-hal positif yang bisa ambil dari pelestarian budaya, terciptanya kesatuan dan persatuan yang disebabkan oleh budaya. Meningkatkan pariwisata supaya menjadi aset bangsa di masa yang akan datang. Termasuk adanya kesadaran masyarakat akan pengaruh globalisasi. Sehingga mampu menyaring budaya luar yang masuk. (fai/uno)