TARAKAN - Polres Tarakan mengungkap penyelundupan ikan tanpa dilengkapi dokumen karantina ikan di wilayah Beringin I, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, sekitar pukul 22.30 Wita, pada 26 Mei 2023. Hasilnya ditemukan 42 kotak ikan jenis layang.
“Saat petugas menanyakan dokumen sertifikasi kesehatan tempat pengeluaran, motoris tidak bisa menunjukkan. Atas dasar itu, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (27/9).
Ada satu orang berinisial SG (22) yang ditetapkan tersangka. Peran SG yang juga warga Tarakan sebagai pengangkut ikan tersebut. Selanjutnya barang bukti ikan dititipkan ke pihak cold storage. Tersangka disangkakan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat 1 huruf a Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
“Memang masyarakat membutuhkan ikan ini. Namun jaminan bahwa ikan ini layak dikonsumsi, perlu peran dari instansi terkait. Makanya perlu sertifikat dari karantina,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan Ipda Muhammad Farhan menambahkan, awalnya mendapat informasi adanya penyelundupan ikan tanpa dilengkapi dokumen karantina di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan. Selanjutnya tersangka diamankan di wilayah Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
“Disitu dilakukan pembongkaran dan ikan posisinya dalam kapal dan mau dikasih naik. Sebenarnya ada tiga orang yang menemani, cuma tidak tahu menahu asal ikan. Ketiganya hanya menumpang dari Sebatik ke Tarakan. Kami koordinasi dengan Balai Karantina Ikan di Sebatik, ternyata tak dilaporkan. Makanya kami tindak,” tuturnya.
Sarana pengangkut berupa satu unit speedboat turut diamankan. Pihaknya meyakini, ikan layang dibeli tersangka dari Malaysia. Sebab di wilayah Sebatik tidak ada komoditas ikan layang.
Kepolisian Khusus Karantina Ikan pada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan, Anevy Zainul Isa menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88 huruf a menyebutkan, bilamana media pembawa yang masuk ke dalam wilayah yang tanpa dilengkapi dokumen karantina, seharusnya ditindak.
Izin impor di sekitar Kaltara saat ini belum ada yang resmi. “Jadinya tidak ada dokumen persyaratan karantina. Kalaupun minta izin di Sebatik, tidak dibuatkan,” singkatnya. (sas/uno)